Si Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pabrik Narkoba di Bali

Si Kembar Ukraina dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Si Kembar Ukraina dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32), saudara kembar asal Ukraina, yang terlibat dalam pembuatan narkoba di Bali, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 23 Januari 2025. Putusan ini lebih ringan tuntutan jaksa yang menuntut mereka dihukum seumur hidup.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketut Suarta memutuskan bahwa kedua terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan terkait produksi narkoba, termasuk mephedrone dan ganja, di sebuah pabrik ilegal di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara tambahan selama 10 bulan akan dikenakan.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Minta Pamedek Bawa Tumbler Saat Tangkil ke Pura Besakih

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan mereka merugikan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, ada hal yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum dan masih relatif muda, memberi mereka kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Tindakan mereka memang merusak generasi muda bangsa, namun kami memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Hakim Suarta.

Setelah mendengarkan putusan, kedua terdakwa menyatakan akan berpikir lebih lanjut dan belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal yang sama, memberi waktu satu minggu bagi kedua pihak untuk menentukan sikap.

BACA JUGA :  Pesawat Terbalik di Toronto, Para Penumpang Bergelantungan Bak Kelelawar

Kedua terdakwa sebelumnya datang ke Bali pada Agustus 2021 setelah diundang oleh seorang pria bernama Roman Nazarenko untuk bergabung dalam bisnis narkotika. Mereka dilatih untuk menanam ganja hidroponik dan memproduksi mephedrone di sebuah vila yang sudah disiapkan sebagai pabrik. Narkoba yang diproduksi kemudian didistribusikan melalui ojek online dan dibayar menggunakan cryptocurrency. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...