Si Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pabrik Narkoba di Bali

Share:

Si Kembar Ukraina dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Si Kembar Ukraina dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32), saudara kembar asal Ukraina, yang terlibat dalam pembuatan narkoba di Bali, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 23 Januari 2025. Putusan ini lebih ringan tuntutan jaksa yang menuntut mereka dihukum seumur hidup.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketut Suarta memutuskan bahwa kedua terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan terkait produksi narkoba, termasuk mephedrone dan ganja, di sebuah pabrik ilegal di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara tambahan selama 10 bulan akan dikenakan.

BACA JUGA :  GEMAH Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan mereka merugikan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, ada hal yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum dan masih relatif muda, memberi mereka kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Tindakan mereka memang merusak generasi muda bangsa, namun kami memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Hakim Suarta.

Setelah mendengarkan putusan, kedua terdakwa menyatakan akan berpikir lebih lanjut dan belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal yang sama, memberi waktu satu minggu bagi kedua pihak untuk menentukan sikap.

BACA JUGA :  Cegah Aksi Pencurian, Samapta Polres Gianyar Gelar Patroli ke Permukiman Padat

Kedua terdakwa sebelumnya datang ke Bali pada Agustus 2021 setelah diundang oleh seorang pria bernama Roman Nazarenko untuk bergabung dalam bisnis narkotika. Mereka dilatih untuk menanam ganja hidroponik dan memproduksi mephedrone di sebuah vila yang sudah disiapkan sebagai pabrik. Narkoba yang diproduksi kemudian didistribusikan melalui ojek online dan dibayar menggunakan cryptocurrency. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah geliat pariwisata Pulau Nusa Lembongan, menyisakan cerita duka. Seorang perempuan paruh baya inisial...

DENPASAR, Balinews.id – Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja asal Bali yang gagal diberangkatkan ke luar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Gelgel, Klungkung, mendadak mencekam pada...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS