Sidak di Dua Dusun, Satpol PP Klungkung Temukan 38 Orang Duktang Tak Tertib Administrasi, Lemahkah Pengawasan?

Share:

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) penduduk non permanen di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–10.30 WITA itu menyasar dua wilayah, yaitu Dusun Lepang Kangin dan Dusun Lepang Kawan.

Sidak dipimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar Klungkung bersama Kabid Linmas, Plt Kabid Perundang-undangan, sejumlah pejabat fungsional, serta personel CPNS dan PPPK Satpol PP. Kegiatan turut didampingi Kasi Trantib Kecamatan Banjarangkan, Perbekel Desa Takmung, Bhabinkamtibmas, Satlinmas, dan aparat desa setempat.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unud Lakukan Pelecehan Pakai AI, Edit Foto Teman Jadi Bugil

Adapun Lokasi sidak mulai dari Dusun Lepang Kangin, tim memeriksa sejumlah tempat, di antaranya: Kost Tamian Lepang; Kost Lepang Murag; PT Berkah Jaya Beton; dan dua rumah kos milik pribadi. Sementara di Dusun Lepang Kawan, sidak dilakukan di tga unit rumah kos dan satu vila pribadi
“Untuk Hasil pemeriksaan menunjukkan masih banyak penduduk non permanen yang belum memenuhi kewajiban administrasi kependudukan,” ujar Kabid Linmas Pol PP dan Damkar Klungkung, I Ketut Kusumanasa.

BACA JUGA :  Ngaku Petugas, Dua Pria Tuduh dan Peras Pemuda Hingga Rp 10 Juta Untuk Main Slot

Rincian temuan tersebut diantaranya di Dusun Lepang Kangin ditemukan 18 orang belum melakukan lapor diri dan 16 orang belum memperpanjang surat lapor diri, seluruhnya ditemukan di PT Berkah Jaya Beton. Kemudian untuk di Dusun Lepang Kawan ditemukan 20 orang belum melaporkan diri

“Secara keseluruhan, tercatat 38 orang belum melakukan pelaporan penduduk non permanen, serta 16 orang belum memperpanjang surat lapor diri ke Kantor Desa Takmung,” lanjutnya.

Sebagai langkah penertiban, tim mengambil KTP warga yang belum lapor diri dan menyerahkannya kepada pihak Desa Takmung untuk diproses penerbitan Surat Lapor Diri. Sementara bagi warga yang masa lapor dirinya telah habis, KTP dikembalikan untuk kemudian dikoordinasikan dengan desa guna melakukan perpanjangan dokumen.

BACA JUGA :  Bali Hosts Global Dialogue for "AI Governance: From Black Box to Boardroom"

“Sidak ini kita dilakukan sebagai upaya pengawasan penduduk non permanen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, serta mengidentifikasi potensi masalah keamanan dan mengambil tindakan pencegahan, mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi kependudukan,” tandasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya