GIANYAR, BALINEWS.ID – Sidak ini merupakan bagian dari upaya menanggapi keluhan kelangkaan LPG yang sebelumnya sudah diselidiki oleh Disperindag Kabupaten Gianyar.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengatakan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan beberapa pelanggaran. Beberapa pangkalan diketahui menjual LPG 3 kg kepada warung-warung dan pengecer, yang seharusnya hanya didistribusikan untuk rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Penjualan di luar ketentuan ini menyebabkan distribusi LPG subsidi tidak terkontrol dan menambah kesulitan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Pasek Putra.
Selain pelanggaran distribusi, tim juga menemukan pangkalan yang tidak memenuhi kewajiban administratif, seperti tidak memasang papan nama di lokasi yang mudah terlihat, sehingga masyarakat kesulitan menemukan titik distribusi resmi.
Sebagai tindak lanjut, tim menginstruksikan pemilik pangkalan untuk menandatangani perjanjian kepatuhan terhadap regulasi distribusi LPG 3 kg. PT Pertamina pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang melanggar ketentuan, mulai dari Surat Peringatan pertama, pemotongan alokasi agen, hingga kemungkinan pengembalian subsidi kepada negara dan denda selisih nilai subsidi.
Zico Aldillah Syahtian, Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina, menegaskan bahwa sanksi lebih berat akan diberikan jika pelanggaran terus berlanjut, termasuk pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi.
Salah satu pangkalan yang terbukti melanggar aturan juga dikenakan pencabutan izin distribusi LPG 3 kg, mengingat jumlah pendistribusian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai langkah antisipasi, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan agen di wilayah Gianyar akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pangkalan di wilayah tersebut. Saat ini, terdapat 476 pangkalan LPG 3 kg yang berada di bawah pengawasan intensif guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan kelangkaan LPG dapat diminimalisir. (*)