Sidang Praperadilan Made Daging, Saksi Ahli Polda Sebut Ada Kesalahan Administrasi

Sidang Praperadilan Made Daging, Saksi Ahli Polda Sebut Ada Kesalahan Administrasi (sumber foto: istimewa)

BALINEWS.ID, DENPASAR – Usai menghadirkan saksi ahli dari pemohon, kini sidang Praperadilan I Made Daging selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali dengan Ditreskrimsus Polda Bali menghadirkan saksi ahli termohon.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (4/2/26) itu terus mendapat perhatian. Saksi ahli hukum pidana Dewi Bunga dari Universitas Hindu Negeri, I Gusti Bagus Sugriwa menyebut, kasus ini masuk ke tanah hukum tata negara dan hukum administrasi negara bukan pidana.

Menurutnya, surat atau dokumen tertulis secara otomatis dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana. Namun suatu surat harus terlebih dahulu diuji secara hukum baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun akibat hukumnya.

BACA JUGA :  Dituntut 15 Tahun Penjara, JPU Nilai Mas Pras Tak Menyesal Usai Bunuh Kadek Parwata

“Pengujian penting, apabila surat tersebut berkaitan dengan kepentingan negara, untuk memastikan apakah perbuatan memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelas Sugriwa.

Sistem administrasi dan pengawasan, menurut Sugriwa, terdapat hierarki kewenangan bahkan tidak semua kesalahan administrasi dapat langsung dibebankan kepada atasan, khususnya apabila pengawasan telah dilakukan namun tidak ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.

Untuk itu, proses hukum harus berjalan objektif berdasarkan fakta yang terungkap. Ia juga mengatakan, penilaian suatu perbuatan sangat bergantung pada bentuk dan akibat perbuatannya, dengan konteks tertentu ia menyebut alat bukti seperti rekaman video yang tersimpan dalam perangkat elektronik dapat menjadi bukti khusus sepanjang memenuhi syarat keabsahan alat bukti.

“Namun tidak semua perbuatan atau kemampuan gerak seseorang memerlukan pengujian administrasi tambahan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Pantai di Bali

Mengenai status tersangka, I Gusti Bagus Sugriwa menekankan, pada prinsipnya warga negara tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak. Kewajiban pembuktian tentunya sepenuhnya ada di penegak hukum.

Jika tidak dilaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi etik juga sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Disisi lain, saksi ahli menyoroti pengetahuan aparat sejak tahun 2023 mengenai berakhirnya keberlakuan suatu ketentuan hukum pada 2 Januari 2026 alias setelah adanya pasal KUHP dan KUHAP yang baru.

Bahkan, sejak diketahui batas waktu tersebut namun kewajiban hukum tidak dilakukan maka berpotensi melanggar hak-hak warga negara khususnya bagi mereka yang telah berstatus tersangka, sedang menjalani persidangan atau bahkan telah berada dalam lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Gunakan Aplikasi DITA PULANG, Inovasi Digital Gianyar dalam Melawan Rabies

Dalam perkara ini, ketentuan pasal bersifat imperatif sehingga harus dimaknai sebagai perintah yang wajib dilaksanakan. Apabila ketentuan tersebut tidak lagi berlaku setelah tanggal tertentu, maka proses hukum yang masih berjalan berdasarkan ketentuan harus dihentikan.

Singkatnya, rekomendasi yang dapat diberikan yakni penghentian proses hukum yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah dan perlu penegakkan hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Usai mendengar kesaksian ahli, tim kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika dan kawan-kawan dari Berdikari Law Office serta Kantor Hukum LABHI Bali, I Made ‘Ariel’ Suardana akan melanjutkan persidangan pada Senin depan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...