BALINEWS.ID, DENPASAR – Usai menghadirkan saksi ahli dari pemohon, kini sidang Praperadilan I Made Daging selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali dengan Ditreskrimsus Polda Bali menghadirkan saksi ahli termohon.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (4/2/26) itu terus mendapat perhatian. Saksi ahli hukum pidana Dewi Bunga dari Universitas Hindu Negeri, I Gusti Bagus Sugriwa menyebut, kasus ini masuk ke tanah hukum tata negara dan hukum administrasi negara bukan pidana.
Menurutnya, surat atau dokumen tertulis secara otomatis dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana. Namun suatu surat harus terlebih dahulu diuji secara hukum baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun akibat hukumnya.
“Pengujian penting, apabila surat tersebut berkaitan dengan kepentingan negara, untuk memastikan apakah perbuatan memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelas Sugriwa.
Sistem administrasi dan pengawasan, menurut Sugriwa, terdapat hierarki kewenangan bahkan tidak semua kesalahan administrasi dapat langsung dibebankan kepada atasan, khususnya apabila pengawasan telah dilakukan namun tidak ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu, proses hukum harus berjalan objektif berdasarkan fakta yang terungkap. Ia juga mengatakan, penilaian suatu perbuatan sangat bergantung pada bentuk dan akibat perbuatannya, dengan konteks tertentu ia menyebut alat bukti seperti rekaman video yang tersimpan dalam perangkat elektronik dapat menjadi bukti khusus sepanjang memenuhi syarat keabsahan alat bukti.
“Namun tidak semua perbuatan atau kemampuan gerak seseorang memerlukan pengujian administrasi tambahan,” ungkapnya.
Mengenai status tersangka, I Gusti Bagus Sugriwa menekankan, pada prinsipnya warga negara tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak. Kewajiban pembuktian tentunya sepenuhnya ada di penegak hukum.
Jika tidak dilaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi etik juga sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Disisi lain, saksi ahli menyoroti pengetahuan aparat sejak tahun 2023 mengenai berakhirnya keberlakuan suatu ketentuan hukum pada 2 Januari 2026 alias setelah adanya pasal KUHP dan KUHAP yang baru.
Bahkan, sejak diketahui batas waktu tersebut namun kewajiban hukum tidak dilakukan maka berpotensi melanggar hak-hak warga negara khususnya bagi mereka yang telah berstatus tersangka, sedang menjalani persidangan atau bahkan telah berada dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam perkara ini, ketentuan pasal bersifat imperatif sehingga harus dimaknai sebagai perintah yang wajib dilaksanakan. Apabila ketentuan tersebut tidak lagi berlaku setelah tanggal tertentu, maka proses hukum yang masih berjalan berdasarkan ketentuan harus dihentikan.
Singkatnya, rekomendasi yang dapat diberikan yakni penghentian proses hukum yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah dan perlu penegakkan hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi setiap warga negara.
Usai mendengar kesaksian ahli, tim kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika dan kawan-kawan dari Berdikari Law Office serta Kantor Hukum LABHI Bali, I Made ‘Ariel’ Suardana akan melanjutkan persidangan pada Senin depan. (*)

