Simakrama di Rumah Bendesa Agung Tuai Kritik, Bendesa Adat Batuyang: Tidak Etis

Jro Bendesa adat batuyang, Guru Made Sukarta.
Jro Bendesa adat batuyang, Guru Made Sukarta.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polemik internal kembali mencuat di tubuh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Kali ini, Guru Made Sukarta, Jro Bendesa Adat Batuyang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, menanggapi undangan resmi bertajuk Simakrama Prajuru MDA Bali yang dijadwalkan digelar Minggu, 27 Juli 2025, di Puri Den Bencingah, Desa Akah, Klungkung, yang merupakan kediaman pribadi Ketua MDA Bali.

Menurut Jro Bendesa Sukarta, pemilihan lokasi acara tersebut merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi memperlebar jarak antara lembaga MDA dan para prajuru adat di seluruh Bali.

“Saya hormati keberadaan para Bendesa Adat. Tapi mengundang semua jajaran MDA dari berbagai tingkatan ke rumah pribadi, dengan dalih apapun, adalah langkah yang tidak etis dan menyalahi spirit kepemimpinan adat Bali yang menjunjung kebersamaan dan kesakralan,” tegas Guru Made Sukarta.

BACA JUGA :  Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia Karena Sakit

Ia menilai, Bali memiliki banyak gedung representatif milik pemerintah atau MDA yang seharusnya bisa digunakan untuk menggelar pertemuan penting. Pemilihan tempat pribadi justru dianggap memunculkan kesan panik dan kurang elok dalam tata kelola kelembagaan.

“Kalau pemimpinnya panik dan bertindak di luar tatanan, maka bagaimana masyarakat adat bisa merasa terayomi? Ini blunder besar. Seharusnya rapat dilakukan di tempat resmi milik MDA atau pemerintah, bukan di tempat pribadi,” ujar Bendesa Batuyang yang dikenal vokal menjaga marwah adat.

Sukarta juga menyayangkan kehadiran Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dalam agenda tersebut. Menurutnya, hal ini bisa mencederai netralitas pemerintah terhadap lembaga adat.

BACA JUGA :  I Kadek Mudarta Dilantik Jadi Kadishub Bali, Koster Minta Harus Tegas dan Berani!

“Kepala dinas diundang dalam pertemuan yang tidak resmi secara kelembagaan? Ini menciptakan preseden buruk. Lembaga adat semestinya punya integritas dan wibawa, bukan dikaburkan dengan agenda personal,” tambahnya.

Sementara itu, pandangan serupa datang dari I Ketut Alit Suardana, tokoh adat yang pernah menjabat sebagai Bhaga Hukum dan Wicara Adat MDA Bali (2019–2021) serta Bendesa Madya MDA Karangasem (2021–2023). Ia mempertanyakan penggunaan istilah “simakrama” dalam undangan resmi MDA, yang menurutnya tidak sesuai dengan AD/ART lembaga.

“Dalam AD/ART Pasal 29 sudah jelas jenis pertemuan di tubuh MDA: Paruman Agung, Pesamuan Agung, dan Pesangkepan. Di Pasal 43 bahkan disebutkan empat bentuk Pesangkepan: Rutin, Pleno, Diperluas, dan Insidental. Tidak ada satupun istilah ‘simakrama’ di sana,” ungkap Alit Suardana.

BACA JUGA :  Tertimpa Longsoran Saat Bekerja, Seorang Pekerja Proyek di Gianyar Dilarikan ke RS

Alit menilai, penggunaan istilah di luar ketentuan resmi dapat menimbulkan multitafsir serta mengurangi legitimasi kelembagaan MDA sebagai pilar penjaga nilai-nilai adat di Bali.

Ajakan Dialog Terbuka

Dalam tensi yang kian memanas, Guru Made Sukarta mengajak Ketua MDA Bali untuk membuka ruang diskusi bersama para bendesa.

“Kalau ada suara-suara sumbang dari masyarakat adat, mestinya dijawab dengan forum terbuka, duduk bersama para Bendesa. Bukan malah membangun tembok dengan pertemuan eksklusif di ruang tertutup,” ujarnya.

Ia menegaskan, MDA harus kembali ke khitahnya sebagai penjaga nilai kearifan lokal, menjunjung tinggi transparansi, musyawarah, dan kolektivitas sebagaimana diajarkan para leluhur Bali.

“Majelis Desa Adat tidak boleh kehilangan rohnya sebagai penjaga nilai-nilai kearifan lokal,” tutupnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
1 Comment
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Gusti sujana
Gusti sujana
3 months yang lalu

Setuju dengan jro bendesa batuyang.
Pertemuan mda sebaiknya diadakan di gedung mda atau gedung pemerintah.
Hal ini perlu untuk menghindari multi tafsir.
Trimakasih

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...