Sisir Objek wisata Tirta Empul, Satpol PP Jaring satu orang Pemandu wisata Tanpa KTPP

Sisir Objek wisata Tirta Empul, Satpol PP Jaring satu orang Pemandu wisata Tanpa KTPP (sumber foto: FB/DPD HPI Bali)

GIANYAR, BALINEWS.ID – Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Gianyar dan DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali melaksanakan razia dalam rangka kegiatan penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali di objek wisata Pura Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Kamis (22/1/26).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap 14 orang. Dari pemeriksaan tersebut sebanyak sembilan pramuwisata dinyatakan lengkap administrasi dengan kepemilikan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) serta mengenakan pakaian adat Bali.

BACA JUGA :  Pohon Bunut Sakral Berusia Satu Abad di Pura Puseh Samsam Tumbang, Sejumlah Pelinggih Rusak

Sementara itu, empat orang driver diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan karena masuk ke dalam area objek wisata bersama tamu.

Petugas juga menjaring satu orang pramuwisata yang tidak memiliki KTPP saat memandu 18 wisatawan berkewarganegaraan China. Pramuwisata berinisial NG.che Min alias Herman diketahui memperoleh tamu dari biro perjalanan wisata BWS (Bali Wisata Sukses).

Atas temuan tersebut, petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadwalkan proses persidangan pada Rabu (4/2/26) di Pengadilan Negeri Gianyar. (*)

BACA JUGA :  Terungkap, Pasangan Kekasih yang Kubur Bayi di Pantai Padanggalak Gugurkan Kandungan Dengan Obat

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya