GIANYAR, BALINEWS.ID – Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Gianyar dan DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali melaksanakan razia dalam rangka kegiatan penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali di objek wisata Pura Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Kamis (22/1/26).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap 14 orang. Dari pemeriksaan tersebut sebanyak sembilan pramuwisata dinyatakan lengkap administrasi dengan kepemilikan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) serta mengenakan pakaian adat Bali.
Sementara itu, empat orang driver diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan karena masuk ke dalam area objek wisata bersama tamu.
Petugas juga menjaring satu orang pramuwisata yang tidak memiliki KTPP saat memandu 18 wisatawan berkewarganegaraan China. Pramuwisata berinisial NG.che Min alias Herman diketahui memperoleh tamu dari biro perjalanan wisata BWS (Bali Wisata Sukses).
Atas temuan tersebut, petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadwalkan proses persidangan pada Rabu (4/2/26) di Pengadilan Negeri Gianyar. (*)

