Solidaritas Jurnalis Bali Desak Hakim Tolak Gugatan Rp 200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Jurnalis dan masyarakat sipil berkumpul di Lapangan Renon untuk menyuarakan dukungan terhadap Tempo dalam aksi solidaritas SJB.
Jurnalis dan masyarakat sipil berkumpul di Lapangan Renon untuk menyuarakan dukungan terhadap Tempo dalam aksi solidaritas SJB.

BALINEWS.ID – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) bersama elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di Lapangan Renon sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo. Gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Dalam aksinya, SJB menegaskan bahwa praktik penggugatan media oleh pejabat publik merupakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi. “Apa yang dialami Tempo menjadi alarm bahaya terhadap kemerdekaan pers. Gugatan seperti ini adalah bentuk SLAPP, cara menakut-nakuti agar media bungkam,” ujar Penanggung Jawab Aksi, Ni Kadek Novi Febriani.

BACA JUGA :  Sprinto Hadir di Bali! Motor Listrik Paling Kencang Indomobil eMotor Dibanderol Rp27 Jutaan

Tempo digugat secara perdata oleh Amran Sulaiman karena pemberitaan berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Menteri Amran mengklaim laporan tersebut merusak citra dirinya dan institusi yang dipimpinnya. Namun, SJB menilai langkah hukum tersebut keliru karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab atau Dewan Pers.

SJB juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024 menyatakan bahwa tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat ditujukan kepada institusi pemerintah, melainkan hanya kepada individu. Sebagai pejabat publik, Amran dinilai memiliki kewajiban menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi, bukan mengambil langkah yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik.

Sebelumnya, sengketa antara Tempo dan Menteri Pertanian telah dibawa ke Dewan Pers. Melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan laporan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik dan meminta sejumlah koreksi. Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut dalam waktu yang ditentukan. Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

BACA JUGA :  Lindungi Privasi, WhatsApp Bakal Ganti Nomor Telepon dengan Username

SJB menilai langkah tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers. “Jika hakim mengabulkan gugatan ini, itu akan menjadi preseden buruk dan tanda bahaya bagi semua media, bukan hanya Tempo,” kata Febriani.

Dalam aksi tersebut, SJB menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi, dan gugatan terhadap media mengancam ekosistem pers nasional.
  2. Mendukung Tempo serta menolak gugatan Rp 200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
  3. Mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers.
  4. Menolak segala bentuk pembungkaman media, termasuk melalui gugatan perdata yang dianggap sebagai pembredelan gaya baru.
  5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Amran.
BACA JUGA :  SPBU Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Ini 2 Syarat yang Diajukan

Aksi ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak boleh dikerdilkan oleh upaya hukum yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Media, menurut SJB, harus tetap kritis, akurat, dan independen demi menjaga demokrasi tetap hidup. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Bali-based hospitality management company Nakula is celebrating its 13th anniversary by highlighting a curated collection of...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali pada Selasa (23/12/25), masyarakat dihadapkan pada...
BADUNG, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali akan menggelar 2nd ASITA Year End Gathering 2025...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Aksi sigap Tim Opsnal Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil menggagalkan upaya pelarian terduga...