BALINEWS.ID – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) bersama elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di Lapangan Renon sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo. Gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam aksinya, SJB menegaskan bahwa praktik penggugatan media oleh pejabat publik merupakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi. “Apa yang dialami Tempo menjadi alarm bahaya terhadap kemerdekaan pers. Gugatan seperti ini adalah bentuk SLAPP, cara menakut-nakuti agar media bungkam,” ujar Penanggung Jawab Aksi, Ni Kadek Novi Febriani.
Tempo digugat secara perdata oleh Amran Sulaiman karena pemberitaan berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Menteri Amran mengklaim laporan tersebut merusak citra dirinya dan institusi yang dipimpinnya. Namun, SJB menilai langkah hukum tersebut keliru karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab atau Dewan Pers.
SJB juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024 menyatakan bahwa tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat ditujukan kepada institusi pemerintah, melainkan hanya kepada individu. Sebagai pejabat publik, Amran dinilai memiliki kewajiban menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi, bukan mengambil langkah yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik.
Sebelumnya, sengketa antara Tempo dan Menteri Pertanian telah dibawa ke Dewan Pers. Melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan laporan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik dan meminta sejumlah koreksi. Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut dalam waktu yang ditentukan. Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
SJB menilai langkah tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers. “Jika hakim mengabulkan gugatan ini, itu akan menjadi preseden buruk dan tanda bahaya bagi semua media, bukan hanya Tempo,” kata Febriani.
Dalam aksi tersebut, SJB menyampaikan lima tuntutan utama:
- Menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi, dan gugatan terhadap media mengancam ekosistem pers nasional.
- Mendukung Tempo serta menolak gugatan Rp 200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
- Mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers.
- Menolak segala bentuk pembungkaman media, termasuk melalui gugatan perdata yang dianggap sebagai pembredelan gaya baru.
- Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Amran.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak boleh dikerdilkan oleh upaya hukum yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Media, menurut SJB, harus tetap kritis, akurat, dan independen demi menjaga demokrasi tetap hidup. (*)



