GIANYAR, BALINEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mulai mematangkan langkah pencegahan dan pengawasan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kesiapan jajaran peradilan menjadi fokus utama Bawaslu Gianyar dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (7/10/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menekankan pentingnya menjamin seluruh ASN bersih dari keterlibatan dalam politik praktis guna menjaga kredibilitas pesta demokrasi.
“Kami berharap seluruh ASN yang bertugas di sini terbebas dari kepengurusan maupun keanggotaan partai politik. Netralitas ASN merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” tegas Hartawan.
Selain netralitas pegawai, Hartawan mendorong pimpinan PN Gianyar untuk mempersiapkan sumber daya hakim khusus dalam menangani perkara tindak pidana pemilu sejak awal. Langkah antisipatif ini dinilai penting agar penanganan sengketa pidana pemilu mendatang berjalan optimal dan sesuai regulasi.
Mendukung hal tersebut, Anggota Bawaslu Gianyar I Wayan Gede Sutirta mengingatkan agar pemeriksaan status keanggotaan ASN pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dilakukan secara berkala. Menurutnya, pemantauan bertahap merupakan tindakan pencegahan efektif untuk mendeteksi pencatutan nama atau keterlibatan partai politik secara dini.
Dari sisi pelayanan administrasi dan teknis, Anggota Bawaslu Gianyar Ni Luh Putu Reika Chrisyanti berharap PN Gianyar dapat menunjuk petugas khusus pemilu. Kehadiran petugas khusus ini diharapkan mempermudah koordinasi serta memperlancar proses pelayanan publik, seperti pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana maupun pencabutan hak pilih bagi para calon.
Menanggapi masukan Bawaslu, Hakim Humas PN Gianyar I Kadek Apdila Wirawan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti isu netralitas ASN kepada pimpinan.
“Terkait ASN dalam keanggotaan partai politik, akan kami koordinasikan dengan pimpinan dan disosialisasikan dalam rapat internal maupun apel,” kata Apdila.
Mengenai pembentukan hakim khusus tindak pidana pemilu, Apdila menjelaskan bahwa penetapannya mengacu pada mekanisme resmi lembaga peradilan, yakni wajib berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu dan PN Gianyar berkomitmen memperkuat sinergi kelembagaan guna memastikan seluruh tahapan dan regulasi Pemilu 2029 di Kabupaten Gianyar dapat berjalan jujur, adil, dan transparan.

