Slot Header 970×90

Praperadilan Made Daging Memanas, Kuasa Hukum Soroti “Kepalsuan Intelektual”

Oleh Fery Fadli · null

7 Oktober 2026 pukul 15.06 WITA · 5 menit baca

Praperadilan Made Daging Memanas, Kuasa Hukum Soroti “Kepalsuan Intelektual”

DENPASAR, BALINEWS — Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda penyampaian jawaban dari Polda Bali selaku termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging.

Kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali menilai jawaban Polda Bali belum menyentuh substansi utama yang mereka persoalkan dalam permohonan praperadilan.

Gede Pasek Suardika mengatakan jawaban termohon lebih banyak menguraikan aspek formal penyidikan, seperti jumlah saksi, ahli dan alat bukti surat.

Menurutnya, persoalan yang diajukan pihaknya bukan sekadar mengenai terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Dari jawaban itu tidak muncul bahwa kasus ini sudah pernah dibahas di peradilan atau sudah pernah ada penetapan tersangka. Hanya fokus yang ini saja. Tidak disinggung yang sebelumnya, padahal yang kami singgung itu,” ujar Pasek usai persidangan.

Pasek menyebut persoalan yang dipersoalkan dalam praperadilan adalah penetapan Made Daging sebagai tersangka yang, menurut pihaknya, berkaitan dengan objek, peristiwa, tempus delicti dan locus delicti yang sama dengan perkara sebelumnya.

Perkara sebelumnya disebut pernah bergulir hingga proses peradilan, namun kemudian tidak berlanjut setelah status tersangka Made Daging dicabut.

“Orang yang sudah pernah ditetapkan tersangka untuk objek yang sama, peristiwa yang sama, tempus delicti yang sama, locus delicti yang sama, lalu kemudian tidak mampu dibawa ke persidangan, kemudian ditetapkan pencabutan tersangka, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal yang baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini,” tegasnya.

Menurut Pasek, jawaban Polda Bali yang menitikberatkan pada pemenuhan alat bukti secara formal belum menjawab persoalan yang diajukan pihaknya.

“Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” katanya.

Polda Bali: Penyidikan Sah

Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali selaku termohon, I Nyoman Gatra, menegaskan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan kuasa hukum Made Daging.

Menurut Gatra, terdapat tujuh poin utama dalam jawaban yang disampaikan pihak termohon.

“Pada intinya kita menjawab dalil-dalil mereka. Ada tujuh. Pada intinya apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sah,” ujar Gatra.

Ketika ditanya mengenai persoalan alat bukti surat yang dipersoalkan pihak pemohon, Gatra mengatakan hal tersebut masuk ke dalam materi pokok perkara.

Menurutnya, praperadilan saat ini hanya memeriksa aspek formal, sedangkan substansi mengenai alat bukti akan dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara apabila proses tersebut berlanjut.

“Oh enggak, itu materi pokok. Belum boleh. Nanti dalam pemeriksaan materi pokok perkara. Kalau sekarang ini kan praperadilan, hanya formal,” jelasnya.

Minta Made Daging Dihadirkan

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Made Daging juga meminta agar klien mereka dihadirkan langsung dalam pemeriksaan saksi.

Pasek mengatakan hakim tunggal yang menangani perkara tersebut telah menyampaikan agar Made Daging dapat dihadirkan pada agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat.

Menurutnya, kehadiran Made Daging diperlukan untuk memperdalam keterangan para saksi yang nantinya dihadirkan oleh pihak pemohon maupun termohon.

“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” ujarnya.

Pasek juga kembali menyinggung perkara sebelumnya yang pernah menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah.

Menurut dia, jika penetapan tersangka dinyatakan sah, semestinya perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

“Kalau penetapan tersangka sah, konsekuensinya berlanjutlah dia dalam persidangan pokok perkara. Nyatanya tidak lanjut,” katanya.

Soroti Istilah “Kepalsuan Intelektual”

Persoalan lain yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah istilah “kepalsuan intelektual” yang disebut dalam jawaban pihak termohon.

Pasek mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut, terutama ketika dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya.

“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” ujar Pasek.

Ia mengatakan pihaknya akan menguji penjelasan mengenai istilah tersebut melalui ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Pasek juga menyatakan pihaknya memiliki bukti dan dokumentasi yang berkaitan dengan hal-hal yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, termasuk penggunaan istilah “drone” dalam uraian pihak termohon.

Menurutnya, pihaknya justru melihat persoalan “pemalsuan intelektual” dari sudut yang berbeda.

“Kalau saya sementara ini melihat, penyidikannya terjadi pemalsuan intelektual. Karena berbasiskan kepada alat bukti surat yang palsu,” katanya.

LABHI Bali: Jangan Sampai “Alam Pikiran” Dipidana

Kuasa hukum Made Daging dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana, mengatakan pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam menyusun replik terhadap jawaban termohon.

Menurut Ariel, sebagian besar jawaban termohon berisi uraian mengenai norma hukum yang sebenarnya telah diatur dalam hukum acara pidana.

“Sebagian 50 persen adalah norma hukum yang diterapkan. Sebenarnya tidak perlu ditulis karena sudah ada di dalam KUHAP,” ujarnya.

Sementara bagian lainnya, kata Ariel, lebih banyak memuat kronologi penetapan Made Daging sebagai tersangka.

Ia menilai terdapat bagian dalam jawaban termohon yang justru memperkuat argumentasi pihak pemohon, khususnya terkait surat yang dibuat Made Daging pada 2020 dan ditujukan kepada atasannya.

Surat tersebut, menurut Ariel, berisi kronologi, saran dan rekomendasi yang dibuat Made Daging dalam kapasitasnya saat itu.

“Yang membuat kronologis dan membuat saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana,” katanya.

Ariel kemudian menyoroti kembali istilah “kepalsuan intelektual”.

Ia mengingatkan agar istilah tersebut tidak digunakan secara sembarangan karena, menurutnya, dapat menimbulkan konsekuensi luas dalam penegakan hukum.

“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegasnya.

Karena itu, Ariel meminta ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar memiliki kompetensi untuk menjelaskan konsep tersebut secara akademis dan hukum.

“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Dorong Hakim Nilai Esensi Perkara

Ariel menilai pemeriksaan praperadilan tidak semestinya hanya berhenti pada persoalan teknis penyidikan.

Menurut dia, hakim juga perlu melihat substansi perkara untuk menentukan apakah proses hukum terhadap seseorang layak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Poin yang disampaikan dalam praperadilan ini lebih pada prosedural, bukan substansial,” katanya.

Ia menegaskan praperadilan, menurut pandangannya, tidak hanya berkaitan dengan teknis pemanggilan atau proses penyidikan, tetapi juga perlu melihat esensi perkara.

“Tujuan praperadilan ini bukan hanya secara teknis. Bagaimana menyelidiki orang, kapan dia dipanggil, bukan begitu. Tetapi menilai esensinya. Apakah dengan perkara model begini dia layak diteruskan ke dalam tahapan berikutnya atau tidak,” jelas Ariel.

Ia mengatakan pihaknya telah memasukkan sejumlah argumentasi mengenai dugaan persoalan hukum yang lebih luas dalam permohonan praperadilan.

“Kami sudah menyebutkan ada kejahatan yang perlu dibongkar melalui praktik peradilan ini yang harus dibuka seluas-luasnya,” pungkasnya.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pihak kuasa hukum berharap Made Daging dapat hadir langsung dalam persidangan sesuai arahan hakim tunggal.

Versi ini sengaja menempatkan jawaban Polda Bali sebagai penyeimbang, sehingga judul tetap tajam tetapi isi tidak menghakimi salah satu pihak.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.