Slot Header 970×90

LAPAS CIBINONG

Sosok Jimmy Masrin: Koruptor LPEI Rp1 Triliun yang Terpergok Huni Rumah Mewah

Terpidana 10 Tahun yang Nikmati Hunian Mewah di Balik Jeruji

Oleh Indra · null

6 Oktober 2026 pukul 12.33 WITA · 2 menit baca

Sosok Jimmy Masrin tertangkap kamera saat sidak Ombudsman RI ke Lapas Cibinong.
Sosok Jimmy Masrin tertangkap kamera saat sidak Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. — Foto: Istimewa dan Ombudsman RI

JAKARTA, BALINEWS — Nama Jimmy Masrin mendadak menjadi sorotan publik se-Indonesia. Mantan petinggi korporat yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy tersebut terungkap menikmati fasilitas rumah mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dugaan kejanggalan ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kompleks Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan klaster hunian mewah berfasilitas lengkap, mulai dari kulkas, minuman keras, hingga bingkai foto wajah Jimmy Masrin yang menghiasi ruangan. Bahkan, salah seorang asisten Ombudsman sempat berhadapan langsung dengan Jimmy di lokasi sebelum ia mengunci diri di dalam kamar.

Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Inspektur Jenderal Rudi Setiawan akhirnya mengonfirmasi bahwa sosok dalam rekaman sidak Ombudsman serta pemilik berbagai fasilitas di dalam hunian mewah tersebut benar merupakan terpidana Jimmy Masrin.

Jimmy Masrin sendiri bukanlah narapidana kasus biasa. Ia merupakan koruptor kelas kakap yang dijebloskan ke penjara akibat terlibat megaskandal korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pemabiyaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perbuatannya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun.

Atas tindak pidana korupsi tersebut, Jimmy dijatuhi hukuman 10 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selain sanksi kurungan badan, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti bernilai fantastis, yakni sekitar 32,69 juta dolar AS.

Skandal ditemukannya fasilitas mewah milik terpidana Rp1 triliun ini memicu gelombang evaluasi besar-besaran di tubuh Ditjen Pemasyarakatan, mulai dari pencopotan pejabat lapas hingga mundurnya Dirjen Pemasyarakatan dari jabatannya.

Kemen-Imipas Beri Tindakan Tegas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas) akhirnya membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin, merupakan sosok yang menghuni fasilitas klaster rumah mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemen-Imipas, Rudi Setiawan, menanggapi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

"Ya, benar. Sosok yang ada dalam temuan dan rekaman sidak Ombudsman tersebut adalah terpidana Jimmy Masrin," ujar Rudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi menjelaskan bahwa pihak kementerian telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam terkait keberadaan hunian mewah yang berdiri di dalam kompleks pemasyarakatan tersebut. Dari hasil investigasi awal, fasilitas berupa tiga unit kontainer mewah tersebut dikonfirmasi dimanfaatkan secara tidak sah oleh beberapa warga binaan, salah satunya Jimmy Masrin.

Atas temuan mengejutkan ini, Kemen-Imipas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik narapidana yang bersangkutan maupun jajaran petugas serta pejabat lapas yang terbukti melakukan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang.

"Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran semacam ini. Seluruh fasilitas tidak standar akan segera ditertibkan, dan jajaran yang terbukti terlibat dalam pemberian fasilitas khusus ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Rudi.

Indra

Indra

Wartawan Madya

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.