NASIONAL, BALINEWS.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, Senin (11/10/25), nama Marsinah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional bersama 9 nama tokoh nasional lainnya oleh Presiden Prabowo.
Nama Marsinah pasti sudah tak asing bagi kalangan aktivis maulun kaum buruh yang kerap memperjuangkan haknya.
Marsinah merupakan buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur yang mengalami kematian tragis pada tahun 1993 saat Orde Baru. Marsinah telah menjadi simbol perjuangan hak-hak pekerja.
Marsinah lahir pada 10 April 1969, itu artinya ia meninggal di usia muda yakni sekitar 24 tahun. Diceritakan dari berbagai sumber, Marsinah tumbuh dalam ekonomi yang sulit sehingga membuatnya pergi merantau mencari pekerjaan setelah tamat SMA.
Marsinah lantas bekerja sebagai buruh Ia di PT Catur Putra Surya (CPS), Sidoarjo. Di sana, Marsinah dikenal vokal memperjuangkan hak buruh. Ia aktif dalam serikat pekerja dan ikut serta dalam aksi mogok menuntut kenaikan upah dari Rp 1,700 menjadi Rp 2,250 per hari, sesuai anjuran gubernur Jawa Timur kala itu.
Namun, aksi itu malah berujung pada penahanan pada rekan-rekan Marsinah oleh aparat. Marsinah yang mencari tahu keberadaan mereka, justru mengalami nasib tragis. Pada 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di hutan Wilangan, Nganjuk, dengan luka-luka parah akibat penyiksaan.
Autopsi menyatakan, Marsinah mengalami penganiayaan berat, bahkan diduga juga mengalami perlakuan tidak senonoh. Aksi solidaritas dan unjuk rasa pun akhirnya bermunculan di berbagai kota akibat apa yang dialami Marsinah.
Proses hukum untuk mencari keadilan bagi Marsinah berlangsung kontroversial dan belum tuntas hingga kini. Meskipun sembilan orang dari PT Catur Putera Surya (CPS) pernah didakwa sebagai pelaku, namun Mahkamah Agung (MA) membebaskan mereka karena tidak terbukti merencanakan pembunuhan. Pembunuhan keji terhadap Marsinah pun masih menyisakan misteri meski sudah beberapa dekade berlalu. (*)

