Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Kini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Peringatan 25 tahun kasus terbunuhnya Marsinah (Sumber foto: Elma Adisya/flickr.com)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, Senin (11/10/25), nama Marsinah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional bersama 9 nama tokoh nasional lainnya oleh Presiden Prabowo.

Nama Marsinah pasti sudah tak asing bagi kalangan aktivis maulun kaum buruh yang kerap memperjuangkan haknya.

Marsinah merupakan buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur yang mengalami kematian tragis pada tahun 1993 saat Orde Baru. Marsinah telah menjadi simbol perjuangan hak-hak pekerja.

BACA JUGA :  MRIL Universitas Warmadewa Raih Dua Penghargaan Nasional di Ajang CE REFORM Conference

Marsinah lahir pada 10 April 1969, itu artinya ia meninggal di usia muda yakni sekitar 24 tahun. Diceritakan dari berbagai sumber, Marsinah tumbuh dalam ekonomi yang sulit sehingga membuatnya pergi merantau mencari pekerjaan setelah tamat SMA.

Marsinah lantas bekerja sebagai buruh Ia di PT Catur Putra Surya (CPS), Sidoarjo. Di sana, Marsinah dikenal vokal memperjuangkan hak buruh. Ia aktif dalam serikat pekerja dan ikut serta dalam aksi mogok menuntut kenaikan upah dari Rp 1,700 menjadi Rp 2,250 per hari, sesuai anjuran gubernur Jawa Timur kala itu.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Usai Tabrakan di Jalan Hangtuah, Sopir Truk Langsung Kabur

Namun, aksi itu malah berujung pada penahanan pada rekan-rekan Marsinah oleh aparat. Marsinah yang mencari tahu keberadaan mereka, justru mengalami nasib tragis. Pada 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di hutan Wilangan, Nganjuk, dengan luka-luka parah akibat penyiksaan.

Autopsi menyatakan, Marsinah mengalami penganiayaan berat, bahkan diduga juga mengalami perlakuan tidak senonoh. Aksi solidaritas dan unjuk rasa pun akhirnya bermunculan di berbagai kota akibat apa yang dialami Marsinah.

Proses hukum untuk mencari keadilan bagi Marsinah berlangsung kontroversial dan belum tuntas hingga kini. Meskipun sembilan orang dari PT Catur Putera Surya (CPS) pernah didakwa sebagai pelaku, namun Mahkamah Agung (MA) membebaskan mereka karena tidak terbukti merencanakan pembunuhan. Pembunuhan keji terhadap Marsinah pun masih menyisakan misteri meski sudah beberapa dekade berlalu. (*)

BACA JUGA :  Kapolri Ungkap Batas Respon Layanan 110 Maksimal 10 Detik

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...