Sri Mulyani Janji Tak ada Kenaikan atau Pajak Baru di 2026

Share:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen Kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen Kemenkeu)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Kepastian itu disampaikan meski target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditetapkan melonjak cukup signifikan.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan baru. Sering kali muncul anggapan bahwa peningkatan pendapatan dilakukan lewat kenaikan pajak, padahal tarif pajak tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

BACA JUGA :  Selain Lewat Ecommerce, Pemerintah Juga Kejar Pajak di Media Sosial

Dalam rancangan APBN 2026, pendapatan negara dipatok naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak menyumbang porsi terbesar yakni Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan mengandalkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai strategi utama. Mereka yang mampu wajib membayar pajak secara patuh, sementara kelompok yang lemah maupun tidak mampu akan tetap diberikan perlindungan.

Khusus untuk pelaku UMKM, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan tanpa PPh bagi omzet hingga Rp 500 juta. Sementara omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dikenakan pajak final 0,5 persen.

BACA JUGA :  Jasad yang Mengambang di Pantai Balangan Ternyata Pemuda asal Karangasem, Ini Identitasnya

“Ini adalah bentuk keberpihakan kepada UMKM, karena kalau mengikuti tarif PPh Badan, nilainya 22 persen,” jelasnya.

Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat keringanan dengan bebas pajak, serta masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak dikenakan PPh.

“Pendapatan negara harus dijaga, tetapi prinsip gotong royong tetap diterapkan. Kelompok masyarakat lemah tetap akan mendapat dukungan, sekaligus menjaga tata kelola fiskal dengan baik,” tambahnya.

Dari sisi layanan, Kementerian Keuangan juga menyiapkan penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem ini diharapkan mempermudah wajib pajak, memperkuat pertukaran data, serta menyamakan perlakuan antara transaksi digital dan non-digital.

BACA JUGA :  Demo 25 Agustus 2025 Berakhir Ricuh, Apa Saja Isi Tuntutannya?

“Program-programnya terus diarahkan untuk menyempurnakan Coretax, memperkuat joint program, hingga pemeriksaan dan pengawasan agar lebih konsisten,” tegas Sri Mulyani.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada...
BANGLI, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan kapal pesiar di kawasan Danau Batur memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS