Sudah Diputus Onslag, Jaksa Kembali Ajukan Kasasi Untuk Nenek Reja

Sudah Diputus Onslag, Jaksa Kembali Ajukan Kasasi Untuk Nenek Reja (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Meskipun sudah diputus Onslag oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Aline Oktavia Kurnia di ruang sidang Candra, Kamis (28/8/25) lalu. Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah senilai Rp 718,75 miliar dikabarkan berlanjut.

Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan beberapa waktu lalu itu. Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA :  Tiga Warga Gianyar Meninggal Akibat Banjir, Kerugian Material Total Rp 37,4 Miliar

“Informasi yang kami dapatkan mengarah pada upaya kasasi,” kata Eka, Selasa (2/9/25).

Namun begitu, dirinya belum mengetahui pasti kasasi yang diajukan, mengingat JPU masih menyusun memori kasasi.

“Yang jelas, setiap perkara penuntut Umum bebas melakukan kasasi,” terangnya.

Sementara itu, putusan ketua Hakim saat itu tidak hanya menyampaikan jika para terdakwa onslag, tetapi juga memulihkan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat. Vincensius Jala menyebut hal itu sah saja, pihaknya pun menghormati apa yang menjadi hak jaksa.

BACA JUGA :  Naik Motor Saat Nyepi, Warga Gang Kokokan Batuyang Minta Maaf Sekala dan Niskala

“Tentu kita akan melakukan kontra memori kasasi JPU. Ya kita ikuti saja iramanya. Kasus ini sendiri juga masuknya perdata bukan perdana sehingga putusan hakim itu sudah tepat,” ungkapnya.

Hal yang membuat yakin kasus ini masuk perdata yakni adanya PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No 1 Tahun 1956 yang mengatur soal prejudiciel geschil alias perkara berkaitan dengan hak perdata, maka perkara pidana bisa ditunda untuk menunggu putusan lebih dulu.

Adapun Rumusan Rakernas MA 2011 juga mempertegas dan mengakui PERMA tersebut. Bahkan merujuk pada Surat Edaran Kejaksaan Agung No B.230/E/Ejp/01/2013 yang menunjuk pada PERMA dan surat edaran MA sebelumnya serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung diantaranya putusan No.413 K/KR/1980, No.129K/KR/1979, dan No.628 K/Pid/1984 yang sama-sama menegaskan pentingnya membedakan sengketa perdata dan pidana.

BACA JUGA :  Pencarian Pemancing NTT yang Hilang di Ceningan Dihentikan, Ini Alasannya

Vincensius Jala dan penasehat hukum lainnya pun mengaku siap menghadapi JPU jika nantinya benar mengambil langkah kasasi. “Kita siap hadapi dengan melakukan kontra memori kasasi. Kami yakin masyarakat Indonesia mendukung, keadilan berpihak kepada para terdakwa,” imbuh Vincensius Jala. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...