Sudah Diputus Onslag, Jaksa Kembali Ajukan Kasasi Untuk Nenek Reja

Sudah Diputus Onslag, Jaksa Kembali Ajukan Kasasi Untuk Nenek Reja (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Meskipun sudah diputus Onslag oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Aline Oktavia Kurnia di ruang sidang Candra, Kamis (28/8/25) lalu. Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah senilai Rp 718,75 miliar dikabarkan berlanjut.

Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan beberapa waktu lalu itu. Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA :  Komang Ardat Tegaskan Pentingnya Mesidikaran: Amplop 50 Ribu, Tradisi Punah 

“Informasi yang kami dapatkan mengarah pada upaya kasasi,” kata Eka, Selasa (2/9/25).

Namun begitu, dirinya belum mengetahui pasti kasasi yang diajukan, mengingat JPU masih menyusun memori kasasi.

“Yang jelas, setiap perkara penuntut Umum bebas melakukan kasasi,” terangnya.

Sementara itu, putusan ketua Hakim saat itu tidak hanya menyampaikan jika para terdakwa onslag, tetapi juga memulihkan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat. Vincensius Jala menyebut hal itu sah saja, pihaknya pun menghormati apa yang menjadi hak jaksa.

BACA JUGA :  Kunjungan Wisman Naik 11%, Koster: Jelek pun Isunya, Mereka Tetap Datang ke Bali

“Tentu kita akan melakukan kontra memori kasasi JPU. Ya kita ikuti saja iramanya. Kasus ini sendiri juga masuknya perdata bukan perdana sehingga putusan hakim itu sudah tepat,” ungkapnya.

Hal yang membuat yakin kasus ini masuk perdata yakni adanya PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No 1 Tahun 1956 yang mengatur soal prejudiciel geschil alias perkara berkaitan dengan hak perdata, maka perkara pidana bisa ditunda untuk menunggu putusan lebih dulu.

Adapun Rumusan Rakernas MA 2011 juga mempertegas dan mengakui PERMA tersebut. Bahkan merujuk pada Surat Edaran Kejaksaan Agung No B.230/E/Ejp/01/2013 yang menunjuk pada PERMA dan surat edaran MA sebelumnya serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung diantaranya putusan No.413 K/KR/1980, No.129K/KR/1979, dan No.628 K/Pid/1984 yang sama-sama menegaskan pentingnya membedakan sengketa perdata dan pidana.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Temui Menteri KP, Pastikan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Senilai Rp 1,2 Triliun di Bali Barat

Vincensius Jala dan penasehat hukum lainnya pun mengaku siap menghadapi JPU jika nantinya benar mengambil langkah kasasi. “Kita siap hadapi dengan melakukan kontra memori kasasi. Kami yakin masyarakat Indonesia mendukung, keadilan berpihak kepada para terdakwa,” imbuh Vincensius Jala. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai (Tukad) Unda, wilayah Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi di wilayah Denpasar Barat. Seorang pengendara sepeda motor berinisial...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - Perjuangan kontingen Merah Putih di SEA Games 2025 Thailand berbuah manis. Indonesia menutup ajang olahraga...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan langkah antisipatif menghadapi musim hujan dengan melaksanakan normalisasi sungai di wilayah...