Sudah Diputus Onslag, Jaksa Kembali Ajukan Kasasi Untuk Nenek Reja

Sudah Diputus Onslag, Jaksa Kembali Ajukan Kasasi Untuk Nenek Reja (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Meskipun sudah diputus Onslag oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Aline Oktavia Kurnia di ruang sidang Candra, Kamis (28/8/25) lalu. Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah senilai Rp 718,75 miliar dikabarkan berlanjut.

Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan beberapa waktu lalu itu. Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA :  PLN Pastikan Listrik Selama Karya Ida Batara Turun Kabeh di Besakih Tidak Terganggu

“Informasi yang kami dapatkan mengarah pada upaya kasasi,” kata Eka, Selasa (2/9/25).

Namun begitu, dirinya belum mengetahui pasti kasasi yang diajukan, mengingat JPU masih menyusun memori kasasi.

“Yang jelas, setiap perkara penuntut Umum bebas melakukan kasasi,” terangnya.

Sementara itu, putusan ketua Hakim saat itu tidak hanya menyampaikan jika para terdakwa onslag, tetapi juga memulihkan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat. Vincensius Jala menyebut hal itu sah saja, pihaknya pun menghormati apa yang menjadi hak jaksa.

BACA JUGA :  Buronan Interpol Asal Rumania Dideportasi dari Bali

“Tentu kita akan melakukan kontra memori kasasi JPU. Ya kita ikuti saja iramanya. Kasus ini sendiri juga masuknya perdata bukan perdana sehingga putusan hakim itu sudah tepat,” ungkapnya.

Hal yang membuat yakin kasus ini masuk perdata yakni adanya PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No 1 Tahun 1956 yang mengatur soal prejudiciel geschil alias perkara berkaitan dengan hak perdata, maka perkara pidana bisa ditunda untuk menunggu putusan lebih dulu.

Adapun Rumusan Rakernas MA 2011 juga mempertegas dan mengakui PERMA tersebut. Bahkan merujuk pada Surat Edaran Kejaksaan Agung No B.230/E/Ejp/01/2013 yang menunjuk pada PERMA dan surat edaran MA sebelumnya serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung diantaranya putusan No.413 K/KR/1980, No.129K/KR/1979, dan No.628 K/Pid/1984 yang sama-sama menegaskan pentingnya membedakan sengketa perdata dan pidana.

BACA JUGA :  Estimasi Kerugian Bencana Alam di Bangli: Kerusakan Capai Rp 1,76 Miliar

Vincensius Jala dan penasehat hukum lainnya pun mengaku siap menghadapi JPU jika nantinya benar mengambil langkah kasasi. “Kita siap hadapi dengan melakukan kontra memori kasasi. Kami yakin masyarakat Indonesia mendukung, keadilan berpihak kepada para terdakwa,” imbuh Vincensius Jala. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...