Tak Diberi Uang, Pria di Mengwi Nekat Rusak Tempat Persembahyangan Keluarga

Pelaku IBSAM diamankan di Polsek Mengwi usai merusak tempat persembahyangan keluarga. (Istimewa)
Pelaku IBSAM diamankan di Polsek Mengwi usai merusak tempat persembahyangan keluarga. (Istimewa)

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial IBSAM (31) harus berurusan dengan hukum setelah mengamuk dan merusak tempat persembahyangan keluarga di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Aksi nekat itu dipicu rasa kecewa lantaran permintaannya akan uang tidak dipenuhi oleh ibu kandungnya.

Peristiwa perusakan tersebut terjadi di Banjar Sengguan, Desa Buduk, Rabu (7/1) malam. Akibat ulah pelaku, sejumlah bangunan suci di area merajan mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp200 juta.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pelaku melakukan perusakan menggunakan pipa besi, menyasar berbagai pelinggih dan bangunan pendukung di merajan keluarga.

BACA JUGA :  Korban Histeris! Minibus Wisatawan Tabrak Mobil Pick Up di Rendang, Ini Penyebabnya

“Pelaku merusak atap piasan, beberapa pelinggih, patung, bale dangin, hingga pot bunga,” ujar Aiptu Ayu, Senin (12/1).

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi yang mendengar suara benturan keras dari arah merajan sekitar pukul 21.00 WITA. Saksi kemudian menghubungi pihak keluarga dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum kejadian pelaku sempat meminta uang sebesar Rp3 juta kepada ibu kandungnya yang berusia 66 tahun. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena sang ibu mengaku sudah tidak memiliki uang.

BACA JUGA :  Doa Sebelum Belajar dalam Hindu Untuk Siswa

Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya meluapkannya dengan merusak tempat persembahyangan. Dalam pemeriksaan, IBSAM juga mengaku merasa dikucilkan dan tidak diperhatikan oleh keluarganya.

“Pelaku mengaku jarang diberi makan dan merasa tidak diurus oleh keluarganya, sehingga muncul rasa kecewa dan marah,” tambah Aiptu Ayu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mengwi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian pada Rabu sore. Saat ini, IBSAM telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolsek Mengwi.

BACA JUGA :  Astaga! Pencuri Motor di Jembrana Ternyata Residivis, Ini Jejak Rekannya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 305 ayat (2) juncto Pasal 521 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya