BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan dirinya tidak pernah frustasi maupun lepas tangan dalam menangani persoalan sampah di Pulau Dewata. Sejak awal menjabat pada periode 2018–2023, ia telah menjalankan berbagai langkah nyata demi mewujudkan Bali yang bersih dan lestari.
Langkah awal yang ia ambil adalah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, disusul Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Koster juga menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala desa dan bendesa adat pada Desember 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga untuk memastikan kebijakan ini dijalankan di tingkat desa dan desa adat.
Gubernur dua periode ini bahkan mengizinkan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, termasuk kawasan Tahura, digunakan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar.
Pembangunan tiga unit TPST di ibu kota provinsi ini mendapat dukungan anggaran Rp110 miliar dari APBN berkat lobi Koster. Ia juga mengupayakan dana Rp100 miliar untuk pembangunan TPS3R di Gianyar dan Denpasar.
Tahun ini, Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025. Gerakan ini diperkuat dengan koordinasi lintas sektor yang digelar pada 11 April 2025 di Panggung Terbuka Ardha Candra, dihadiri kepala desa dan bendesa adat se-Bali.
Untuk mempercepat implementasi di lapangan, Koster membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Tim ini bertugas memberikan sosialisasi dan edukasi langsung ke desa, desa adat, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pasar, hingga tempat ibadah.
Menurut Koster, ajakan agar masyarakat dan pelaku usaha mengolah sampah dari rumah maupun tempat usaha bukanlah tanda ia melepas tanggung jawab, melainkan dorongan agar seluruh pihak bersama-sama bekerja demi menjaga kebersihan dan kelestarian Bali.