Pemprov Bali Larang Plastik Sekali Pakai, Wajib Pakai Tumbler

Share:

 

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali semakin tegas dalam mengurangi sampah plastik. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada 3 Februari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa (21/1), menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen Bali untuk menjadi daerah yang bersih dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Penataan Jogging Track di Kawasan MPRB Dimulai, PJ Gubernur Bali Letakkan Batu Pertama

“Langkah ini memastikan bahwa perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah benar-benar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Sekda.

Dalam SE tersebut, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan plastik maupun makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat atau acara seremonial. Sebagai alternatif, pegawai dan peserta kegiatan diwajibkan membawa tumbler pribadi. Pemprov Bali merekomendasikan penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.

BACA JUGA :  Proyek Balai Pesandekan Pidpid dari Dana BKK Pemprov Roboh Lagi, Ini Kata Dinas PU

Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di bawah Pemprov Bali, termasuk peserta dari luar instansi pemerintah. “Peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi sebagai upaya mendukung pengurangan sampah plastik,” tegas Sekda.

Sekda Bali juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam mendidik generasi muda mengenai dampak plastik sekali pakai. Kepala sekolah dan guru diminta menjadi teladan dalam penerapan kebiasaan menggunakan tumbler.

“Kami ingin agar sekolah menjadi tempat yang mendorong budaya ramah lingkungan, dimulai dari langkah sederhana seperti mengurangi plastik,” tambahnya.

BACA JUGA :  Upah Harian Dipotong, Sopir Angkutan Siswa Datangi Dinas Perhubungan Gianyar

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Pemprov Bali menginstruksikan pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap semua pihak melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutup Sekda.

Dengan kebijakan ini, Bali kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam pelestarian lingkungan, sekaligus menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak serupa. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dua anggota DPR RI daerah pilih (dapil) Bali, Nyoman Parta dan I Nengah Senantara, menyatakan...

BANGLI, BALINEWS.ID – Bayi perempuan ditemukan di garase rumah warga Banjar Guliang Kangin, Desa Tamanbali, Kec./Kab. Bangli pada...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Masalah parkir di gedung DPRD Kabupaten Gianyar akhirnya mendapat solusi dengan dipindahkannya dua kantor OPD,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, Satgas Preemtif Ops Keselamatan Agung 2025...

Breaking News

Berita Terbaru
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS