Pemprov Bali Larang Plastik Sekali Pakai, Wajib Pakai Tumbler

 

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali semakin tegas dalam mengurangi sampah plastik. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada 3 Februari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa (21/1), menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen Bali untuk menjadi daerah yang bersih dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Lewat Rakernas III, IWO Bali Siap Perkuat Posisi IWO Jadi Konstituen Dewan Pers

“Langkah ini memastikan bahwa perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah benar-benar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Sekda.

Dalam SE tersebut, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan plastik maupun makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat atau acara seremonial. Sebagai alternatif, pegawai dan peserta kegiatan diwajibkan membawa tumbler pribadi. Pemprov Bali merekomendasikan penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.

BACA JUGA :  Warga Temesi Minta Pemprov Tegas, Komitmen Tolak Sampah Luar Kabupaten!

Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di bawah Pemprov Bali, termasuk peserta dari luar instansi pemerintah. “Peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi sebagai upaya mendukung pengurangan sampah plastik,” tegas Sekda.

Sekda Bali juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam mendidik generasi muda mengenai dampak plastik sekali pakai. Kepala sekolah dan guru diminta menjadi teladan dalam penerapan kebiasaan menggunakan tumbler.

“Kami ingin agar sekolah menjadi tempat yang mendorong budaya ramah lingkungan, dimulai dari langkah sederhana seperti mengurangi plastik,” tambahnya.

BACA JUGA :  Siswa SD Gianyar Sudah Biasakan Diri Bawa Tumbler, Aktivis Lingkungan Apresiasi Surat Edaran

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Pemprov Bali menginstruksikan pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap semua pihak melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutup Sekda.

Dengan kebijakan ini, Bali kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam pelestarian lingkungan, sekaligus menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak serupa. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Sebanyak 900 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, Senin (11/10/25), nama Marsinah resmi...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar upacara tabur bunga...