Tak Kapok Masuk Bui, Dua Residivis Bobol Usaha Print Digital di Denpasar

Share:

I KT Ripal Yana (25) dan Dimas Greza Ridwan (22) dibekuk.
I KT Ripal Yana (25) dan Dimas Greza Ridwan (22) dibekuk.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Denpasar kembali dihebohkan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh dua residivis, I KT Ripal Yana (25) dan Dimas Greza Ridwan (22). Keduanya nekat membobol sebuah usaha print digital di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, meski belum lama menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa keduanya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Sabtu, 24 Februari 2025.

“Keduanya adalah residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan setelah baru beberapa bulan keluar dari penjara,” ujarnya pada Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA :  218 Anggota Dharma Wana Pala Siap Lindungi Hutan Bali Timur

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pengusaha bernama IGA (39), melaporkan kehilangan barang berharga di kantornya. Kejadian itu diketahui saat ia hendak membuka kantor pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 08.00 WITA. Ia mendapati lemari kaca dalam kondisi terbuka dan safety box merek Krisbow yang berisi uang tunai telah hilang.

Merasa curiga, korban lantas mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua pria yang mematikan panel listrik sebelum masuk ke dalam kantor. Tak terima dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Agus Disabilitas Didakwa 12 Tahun Penjara, Akui Tak Puas Dengan Fasilitas Lapas

Setelah menerima laporan, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W langsung menginstruksikan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rifqi Abdillah untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, hanya dalam waktu seminggu, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Bakung I, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Saat diinterogasi, Ripal dan Dimas mengakui aksi mereka. Mereka masuk ke lokasi dengan cara memanjat tembok tempat outdoor AC, lalu menuju lantai dua dan membuka jendela kantor. Motif pencurian ini diakui untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar gadai motor.

BACA JUGA :  Pura-pura Belanja, Perempuan Residivis Gasak Uang Tunai Rp 69 Juta di Toko 88

Ripal dan Dimas ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ripal diketahui baru bebas pada Oktober 2024, sementara Dimas menghirup udara bebas sebulan lebih awal, yakni September 2024. Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kini, mereka harus kembali menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman lebih berat. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tewasnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online...
TABANAN, BALINEWS.ID - Pencarian terhadap tiga warga asal Jember yang terseret arus saat memancing di Pantai Mengening, Desa...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Politisi sekaligus mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, kembali menyoroti praktik mafia gas...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni resmi digeser dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS