Tak Kapok Masuk Bui, Dua Residivis Bobol Usaha Print Digital di Denpasar

I KT Ripal Yana (25) dan Dimas Greza Ridwan (22) dibekuk.
I KT Ripal Yana (25) dan Dimas Greza Ridwan (22) dibekuk.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Denpasar kembali dihebohkan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh dua residivis, I KT Ripal Yana (25) dan Dimas Greza Ridwan (22). Keduanya nekat membobol sebuah usaha print digital di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, meski belum lama menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa keduanya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Sabtu, 24 Februari 2025.

“Keduanya adalah residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan setelah baru beberapa bulan keluar dari penjara,” ujarnya pada Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA :  Dua Toko di Sesetan Dibobol Maling, Kerugian Capai Ratusan juta

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pengusaha bernama IGA (39), melaporkan kehilangan barang berharga di kantornya. Kejadian itu diketahui saat ia hendak membuka kantor pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 08.00 WITA. Ia mendapati lemari kaca dalam kondisi terbuka dan safety box merek Krisbow yang berisi uang tunai telah hilang.

Merasa curiga, korban lantas mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua pria yang mematikan panel listrik sebelum masuk ke dalam kantor. Tak terima dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Tersangka Kasus Pelecehan Anak Tewas di Sel Akibat Dikeroyok Narapidana Lain

Setelah menerima laporan, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W langsung menginstruksikan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rifqi Abdillah untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, hanya dalam waktu seminggu, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Bakung I, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Saat diinterogasi, Ripal dan Dimas mengakui aksi mereka. Mereka masuk ke lokasi dengan cara memanjat tembok tempat outdoor AC, lalu menuju lantai dua dan membuka jendela kantor. Motif pencurian ini diakui untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar gadai motor.

BACA JUGA :  Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya, Gubernur Koster: Tak Ada Manfaatnya Untuk Bali

Ripal dan Dimas ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ripal diketahui baru bebas pada Oktober 2024, sementara Dimas menghirup udara bebas sebulan lebih awal, yakni September 2024. Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kini, mereka harus kembali menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman lebih berat. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BANGLI, BALINEWS.ID - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalur rawan tikungan dan turunan Jalan Raya Penulisan–Pinggan, Desa...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah atau awal Ramadan 2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional setelah tercatat sebagai negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang sopir truk berinisial DP (51) ditemukan meninggal dunia di area gudang kawasan Jalan By...