Tak Kapok Masuk Bui, Dua Residivis Bobol Usaha Print Digital di Denpasar

I KT Ripal Yana (25) dan Dimas Greza Ridwan (22) dibekuk.
I KT Ripal Yana (25) dan Dimas Greza Ridwan (22) dibekuk.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Denpasar kembali dihebohkan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh dua residivis, I KT Ripal Yana (25) dan Dimas Greza Ridwan (22). Keduanya nekat membobol sebuah usaha print digital di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, meski belum lama menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa keduanya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Sabtu, 24 Februari 2025.

“Keduanya adalah residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan setelah baru beberapa bulan keluar dari penjara,” ujarnya pada Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA :  Ditangkap Lagi, Sopir Truk Nyambi Jualan Narkoba di Klungkung

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pengusaha bernama IGA (39), melaporkan kehilangan barang berharga di kantornya. Kejadian itu diketahui saat ia hendak membuka kantor pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 08.00 WITA. Ia mendapati lemari kaca dalam kondisi terbuka dan safety box merek Krisbow yang berisi uang tunai telah hilang.

Merasa curiga, korban lantas mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua pria yang mematikan panel listrik sebelum masuk ke dalam kantor. Tak terima dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Komplotan Pembobol Toko di Denpasar Ditangkap, Dua Tewas Ditembak Saat Kabur, 1 DPO

Setelah menerima laporan, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W langsung menginstruksikan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rifqi Abdillah untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, hanya dalam waktu seminggu, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Bakung I, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Saat diinterogasi, Ripal dan Dimas mengakui aksi mereka. Mereka masuk ke lokasi dengan cara memanjat tembok tempat outdoor AC, lalu menuju lantai dua dan membuka jendela kantor. Motif pencurian ini diakui untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar gadai motor.

BACA JUGA :  Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ajak Kawan Curi Motor di Denpasar, Kakinya Ditembak

Ripal dan Dimas ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ripal diketahui baru bebas pada Oktober 2024, sementara Dimas menghirup udara bebas sebulan lebih awal, yakni September 2024. Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kini, mereka harus kembali menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman lebih berat. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum di tingkat kepolisian, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda...