NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menangani pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang selama ini menumpuk sebagai barang sitaan dan membutuhkan biaya besar untuk dimusnahkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa opsi pemusnahan akan diganti dengan pengolahan ulang menjadi bahan baku industri tekstil.
Purbaya memaparkan, sepanjang 2024 hingga 2025 Bea Cukai telah menyita 17.200 bal balpres, setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta potong pakaian. Penindakan dilakukan di berbagai titik rawan, mulai dari pesisir, jalur laut, hingga perbatasan darat.
“Selama kurun 2024 sampai 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditas balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025), dikutip Kompas.
Namun ia menegaskan bahwa penindakan tersebut memunculkan tantangan baru. Setiap kontainer balpres membutuhkan biaya besar untuk dimusnahkan sekitar Rp 12 juta per kontainer, sementara para pelaku sering tidak dapat dikenai denda memadai.
“Barangnya ditangkap, pelakunya enggak bisa didenda, lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer bisa makan biaya sekitar Rp 12 juta. Rugi besar,” kata Purbaya.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kemudian mencari solusi agar balpres sitaan tidak lagi dibakar. Salah satu opsi yang disiapkan adalah mengolahnya menjadi bahan baku industri tekstil. Pemerintah telah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Menurut Purbaya, industri tekstil siap mencacah ulang pakaian bekas sitaan untuk dijadikan benang atau serat. Sebagian hasil olahan dapat dimanfaatkan industri besar, sementara sisanya bisa disalurkan ke UMKM sebagai bahan baku murah.
“Kami bertemu AGTI, mereka siap mencacah ulang balpres. Sebagiannya bisa digunakan industri, sebagian lagi dijual ke UMKM sebagai bahan baku lebih murah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah pelaku industri telah menyatakan kesiapan, dan pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan adanya mekanisme baru ini, gudang Bea Cukai tidak lagi dipenuhi balpres sitaan dan barang tersebut dapat memiliki nilai ekonomis baru.
“Nanti UMKM bisa memakai bahan baku itu dengan biaya lebih rendah,” pungkas Purbaya. (*)

