Tak Semua Pekerja Dapat BSU Juni-Juli 2025, Ini Daftar yang Dikecualikan

Share:

Ilustrasi bantuan subsidi upah
Ilustrasi bantuan subsidi upah

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025. Namun, tidak semua pekerja akan menerima bantuan ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Senin (2/6/2025).

BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, dengan tujuan menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bantuan ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Bali Mulai Vaksinasi PMK 2025, Targetkan Zona Hijau

Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU?

Meski program ini dirancang untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah, ada sejumlah kelompok yang tidak akan menerima BSU sesuai dengan aturan terbaru. Berikut daftar mereka yang dikecualikan:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  3. Penerima Bantuan Sosial Lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran yang sama.

Artinya, BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh swasta yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

BACA JUGA :  2 Polisi di Kuta Minta Uang dari Bule Korban Begal, Propam Temukan Cukup Bukti

Syarat Penerima BSU Juni–Juli 2025

Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025
  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Pencairan bantuan akan dilakukan mulai Kamis, 5 Juni 2025, dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memastikan kelayakan mereka melalui dua cara:

1. Cek Keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di App Store/Play Store
  • Login menggunakan email dan kata sandi terdaftar
  • Pilih menu “Kartu Digital” dan cek status keaktifan di bagian “Informasi Kepesertaan”
BACA JUGA :  Pembunuhan di Tojan: Pelaku Diamankan, Polisi Dalami Motif

2. Cek Status Penerima PKH

Jika Anda termasuk pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima PKH, besar kemungkinan Anda masuk dalam daftar penerima BSU 2025. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – S1 Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kabupaten Gianyar mengirimkan Sekaa Gong Kesuma Tirta Banjar Kawan, Tampaksiring. Penampilan mereka di Panggung Ardha...

BALINEWS.ID – Step aside, sun loungers, Bali’s most thrilling family destination isn’t on the shoreline, but under one...

BANGLI, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyalurkan bantuan bagi warga...

Breaking News

Berita Terbaru
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS