Tak Semua Pekerja Dapat BSU Juni-Juli 2025, Ini Daftar yang Dikecualikan

Ilustrasi bantuan subsidi upah
Ilustrasi bantuan subsidi upah

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025. Namun, tidak semua pekerja akan menerima bantuan ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Senin (2/6/2025).

BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, dengan tujuan menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bantuan ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Milklab Bali Café Creation 2025 Crowns Winners in Jimbaran, Showcasing Plant-Based Coffee Innovation

Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU?

Meski program ini dirancang untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah, ada sejumlah kelompok yang tidak akan menerima BSU sesuai dengan aturan terbaru. Berikut daftar mereka yang dikecualikan:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  3. Penerima Bantuan Sosial Lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran yang sama.

Artinya, BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh swasta yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

BACA JUGA :  Diampuni! Apa Bedanya Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo Pada Tom dan Hasto?

Syarat Penerima BSU Juni–Juli 2025

Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025
  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Pencairan bantuan akan dilakukan mulai Kamis, 5 Juni 2025, dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memastikan kelayakan mereka melalui dua cara:

1. Cek Keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di App Store/Play Store
  • Login menggunakan email dan kata sandi terdaftar
  • Pilih menu “Kartu Digital” dan cek status keaktifan di bagian “Informasi Kepesertaan”
BACA JUGA :  Jennie BLACKPINK Rilis Font Zen Serif, Bisa Dipakai Pengguna di Edits

2. Cek Status Penerima PKH

Jika Anda termasuk pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima PKH, besar kemungkinan Anda masuk dalam daftar penerima BSU 2025. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan langkah antisipatif menghadapi musim hujan dengan melaksanakan normalisasi sungai di wilayah...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung I Made Satria kembali menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi sosial dan kesehatan...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - Perjuangan Tim Voli Putra Indonesia untuk meraih medali emas SEA Games 2025 di Thailand berakhir...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - Indonesia kembali meraih medali emas dari cabang tenis pada ajang SEA Games 2025 di Thailand....