Tak Semua Pekerja Dapat BSU Juni-Juli 2025, Ini Daftar yang Dikecualikan

Share:

Ilustrasi bantuan subsidi upah
Ilustrasi bantuan subsidi upah

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025. Namun, tidak semua pekerja akan menerima bantuan ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Senin (2/6/2025).

BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, dengan tujuan menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bantuan ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Truk Terperosok, Sopir Asal FLores Tewas Terjepit As Roda Truk

Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU?

Meski program ini dirancang untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah, ada sejumlah kelompok yang tidak akan menerima BSU sesuai dengan aturan terbaru. Berikut daftar mereka yang dikecualikan:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  3. Penerima Bantuan Sosial Lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran yang sama.

Artinya, BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh swasta yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

BACA JUGA :  Dokter PPDS Bius dan Perkosa Pendamping Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Syarat Penerima BSU Juni–Juli 2025

Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025
  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Pencairan bantuan akan dilakukan mulai Kamis, 5 Juni 2025, dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memastikan kelayakan mereka melalui dua cara:

1. Cek Keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di App Store/Play Store
  • Login menggunakan email dan kata sandi terdaftar
  • Pilih menu “Kartu Digital” dan cek status keaktifan di bagian “Informasi Kepesertaan”
BACA JUGA :  Ribuan WNA Kantongi KITAS di Gianyar Sepanjang 2024, Disdukcapil Tingkatkan Pengawasan

2. Cek Status Penerima PKH

Jika Anda termasuk pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima PKH, besar kemungkinan Anda masuk dalam daftar penerima BSU 2025. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS