Tak Semua Pekerja Dapat BSU Juni-Juli 2025, Ini Daftar yang Dikecualikan

Share:

Ilustrasi bantuan subsidi upah
Ilustrasi bantuan subsidi upah

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025. Namun, tidak semua pekerja akan menerima bantuan ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Senin (2/6/2025).

BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, dengan tujuan menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bantuan ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Sekdes di Majalengka Tilep Dana Desa Ratusan Juta Untuk Diamond ML dan Judol

Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU?

Meski program ini dirancang untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah, ada sejumlah kelompok yang tidak akan menerima BSU sesuai dengan aturan terbaru. Berikut daftar mereka yang dikecualikan:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  3. Penerima Bantuan Sosial Lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran yang sama.

Artinya, BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh swasta yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

BACA JUGA :  6 Minuman Alami yang Bantu Bersihkan Ginjal

Syarat Penerima BSU Juni–Juli 2025

Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025
  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Pencairan bantuan akan dilakukan mulai Kamis, 5 Juni 2025, dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memastikan kelayakan mereka melalui dua cara:

1. Cek Keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di App Store/Play Store
  • Login menggunakan email dan kata sandi terdaftar
  • Pilih menu “Kartu Digital” dan cek status keaktifan di bagian “Informasi Kepesertaan”
BACA JUGA :  Ribuan WNA Kantongi KITAS di Gianyar Sepanjang 2024, Disdukcapil Tingkatkan Pengawasan

2. Cek Status Penerima PKH

Jika Anda termasuk pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima PKH, besar kemungkinan Anda masuk dalam daftar penerima BSU 2025. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News