DENPASAR, BALINEWS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026. Tiga perempuan asing diduga menawarkan jasa prostitusi secara online dengan tarif mencapai Rp13,7 juta, sementara seorang pria asal Ghana diamankan setelah dilaporkan masyarakat karena meminta uang kepada warga.
Pengungkapan dugaan prostitusi online tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Petugas menemukan sejumlah profil WNA pada sebuah situs web dan platform digital yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.
Berdasarkan hasil pemantauan, petugas menemukan profil perempuan berkewarganegaraan Uganda dengan tarif 100 dolar AS, warga negara Rusia dengan tarif Rp13,7 juta, serta warga negara Nigeria dengan tarif Rp3,5 juta.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan operasi pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Penindakan dilakukan secara bertahap. Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap JN (35), WNA asal Uganda. Selanjutnya, pukul 21.00 WITA, petugas memeriksa AS (29), WNA asal Rusia. Kemudian pada pukul 22.30 WITA, petugas melakukan penindakan terhadap BDC (32), WNA asal Nigeria.
Ketiganya kemudian diamankan dan diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, salah satu WNA asal Nigeria, BDC, diketahui telah mengalami overstay selama 54 hari. Sementara aktivitas ketiganya masih didalami petugas terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan praktik prostitusi online.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi merek Sutra dan Durex, pelumas, beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk menawarkan jasa melalui platform digital, serta paspor milik WNA tersebut.
Tidak hanya mengungkap dugaan prostitusi online, Imigrasi Denpasar juga mengamankan seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31) pada Kamis (29/10/2026).
Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan CYA di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, pria tersebut diketahui telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 115 hari.
CYA diamankan karena diduga mengganggu ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada warga sekitar setelah kehabisan dana. Selanjutnya, petugas membawanya ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., serta Kasi Inteldakim Denpasar, Ida Bagus Made Suandita.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan pemeriksaan lapangan.
Ia menegaskan setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Ramdhani.
Haryo menegaskan, pengawasan terhadap WNA dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bali.
"Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat," ujar Haryo.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Denpasar melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian. Para WNA yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk deportasi.
Pengawasan terhadap WNA, baik melalui patroli siber maupun pemeriksaan langsung di lapangan, akan terus ditingkatkan guna memastikan aktivitas orang asing di Bali tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para WNA akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (1), Pasal 78 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (3). Tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, baik melalui patroli lapangan maupun patroli siber, guna menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali sesuai dengan aturan keimigrasian.

