Terdakwa Layanan ‘Pijat Plus-plus’ di Denpasar Dituntut 15 Bulan Penjara

Ilustrasi pijat plus-plus (sumber foto: Pexels/anntarazevich)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Sediakan jasa pijat plus-plus, Olvi Syahrun (37) dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (26/8/2025). Olvi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 4 ayat (2) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Olvi Syahrun dituntut dipidana penjara selama 15 bulan atau satu tahun dan tiga bulan,” ujar Jaksa.

BACA JUGA :  Delapan Pelukis Muda Bali Unjuk Gigi di Kafe HTL PSR

Olvi terjerat kasus dugaan asusila dengan seorang rekannya bernama Kiki Kristina yang sudah lebih dulu dijatuhi hukuman (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Berawal dari tahun 2022, keduanya tinggal bersama di sebuah kos Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan dan berlanjut ada perbincangan mengenai bisnis. Namun bukan bisnis halal, keduanya sepakat untuk membuka layanan pijat plus-plus.

Layanan tersebut dipasarkan melalui website dengan nama The Emporium Bali Massage, www.theemporiumbalimassage.com baik Olvi dan Kiki masing-masing punya perannya. Olvi yang diduga membayar uang jasa pembuatan website sedangkan Kiki menjadi orang yang mengoperasikan perusahaan plus-plus.

BACA JUGA :  Aksi Pencurian di Bangli, Satu Motor dan Tiga Ponsel Raib, Polres Bangli Buru Pelaku

Olvi tidak hanya membayar jasa website, namun ia juga melakukan pembayaran top up ke website untuk mendapatkan iklan yang menarik perhatian pengguna internet sehingga sering muncul di pencarian google.

Hasil penyediaan layanan pijat plus-plus dibagi rata, dimana dalam layanan itu ada tiga paket yang ditawarkan ke pelanggannya yakni Fortuna Package dengan harga Rp 1,5 juta, Athena Package Rp 850 ribu dan Gaia Package seharga Rp 650 ribu.

Dimana diketahui durasinya sekitar 90 menit dengan memperkerjakan 13 terapis. Mengendus adanya praktek prostitusi, Ditreskrimum Polda Bali mendapatkan informasi jika ada seorang terapis baru saja melayani pelanggan di hotel Aston pada 14 Oktober 2024.

BACA JUGA :  HPI Bali Peringati HUT ke-37, Kokohkan Peran Pramuwisata Sebagai Penjaga Budaya dan Duta Bangsa

Didapati terapis muda berinisial RS alias Dn yang selanjutnya petugas mendapatkan informasi para terdakwa termasuk peran mereka dalam usaha pijat plus-plus tersebut.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...