NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Nusa Penida kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Office D’Camel Fast Boat, Desa Jungutbatu. Aksi pencurian yang terjadi Sabtu dini hari (15/11/2025) itu menyebabkan korban, I Nyoman Juniantha, mengalami kerugian sebesar Rp2.745.000.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya memerintahkan P.S. Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian berkoordinasi dengan P.S. Kapolsubsektor Lembongan, Bripka I Ketut Astrawan, guna mempercepat pengungkapan.
Dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial PA (24), asal Probolinggo, Jawa Timur. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim bersama Personel Polsubsektor Lembongan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada Minggu (16/11/2025) tanpa adanya perlawanan.
Kapolsek Nusa Penida menyampaikan apresiasi atas sinergi tim yang berhasil mengungkap kasus itu dalam waktu singkat.
“Ini merupakan bukti kerja cepat dan kolaboratif antara Unit Reskrim Polsek Nusa Penida dan Personel Polsubsektor Lembongan. Kami tetap berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan di wilayah Nusa Penida,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (*)


