DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi pencurian handphone di sebuah toko kelontong kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Peristiwa pencurian itu bahkan terekam jelas kamera CCTV saat pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
Kasus ini terjadi di UD Adi Putra, Jalan Gunung Andakasa No. 7 Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Korban diketahui bernama Kadek Adi Saputra Yasa (33).
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan meja kasir.
“Pelaku mengambil satu unit handphone yang berada di etalase atau meja kasir ketika korban lengah. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (21/2).
Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya membuka warung sejak pagi dan meletakkan handphone yang biasa digunakan untuk transaksi QRIS di atas meja kasir. Namun, saat kembali ke kasir dan melayani pembeli, korban menyadari ponselnya hilang karena tidak ada notifikasi transaksi masuk.
“Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil handphone milik korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Redmi Note 9 Onyx Black. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/17/II/2026/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Aksaman (40), asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 08.15 Wita, di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Handphone hasil curian digunakan sendiri dan disimpan di rumahnya di wilayah Negara,” kata Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 9 Onyx Black telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (*)


