Terekam CCTV Gasak HP di Toko Kelontong, Pria Asal Sumenep Dicokok Polisi

Petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan pelaku pencurian handphone yang terekam CCTV di Padangsambian.
Petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan pelaku pencurian handphone yang terekam CCTV di Padangsambian.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi pencurian handphone di sebuah toko kelontong kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Peristiwa pencurian itu bahkan terekam jelas kamera CCTV saat pelaku memanfaatkan kelengahan korban.

Kasus ini terjadi di UD Adi Putra, Jalan Gunung Andakasa No. 7 Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Korban diketahui bernama Kadek Adi Saputra Yasa (33).

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan meja kasir.

BACA JUGA :  Kebyar Dangklung, Tari Kreasi Bali yang Lahir dari Sentuhan Seniman Amerika

“Pelaku mengambil satu unit handphone yang berada di etalase atau meja kasir ketika korban lengah. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (21/2).

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya membuka warung sejak pagi dan meletakkan handphone yang biasa digunakan untuk transaksi QRIS di atas meja kasir. Namun, saat kembali ke kasir dan melayani pembeli, korban menyadari ponselnya hilang karena tidak ada notifikasi transaksi masuk.

BACA JUGA :  Warga Tegallalang Meriahkan HUT RI dengan Lomba Gerak Jalan Inovatif Bernuansa Bali

“Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil handphone milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Redmi Note 9 Onyx Black. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/17/II/2026/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Aksaman (40), asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 08.15 Wita, di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.

BACA JUGA :  Mobil Sewaan yang Digadai Oleh Oknum Anggota DPRD Gianyar Ditarik BRN, Pemilik Uang Ancam Lapor Polisi

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Handphone hasil curian digunakan sendiri dan disimpan di rumahnya di wilayah Negara,” kata Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 9 Onyx Black telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWSID – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I, Nyoman Parta, meninjau langsung terkait adanya pohon...
DENPASAR, BALINEWSID – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendesak Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan nomor register Peraturan...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menemukan indikasi kuat penyalahgunaan rokok elektrik atau vape...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Hamparan hijau persawahan berundak yang mendunia di kawasan Jatiluwih Rice Terraces kembali akan menjadi panggung...