Raperda Transportasi Digital Disiapkan, Driver Lokal Bali Dapat Payung Hukum Baru

Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).
Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).

DENPASAR, BALINEWS.ID – DPRD Provinsi Bali mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Raperda ini digagas untuk menjawab tantangan sektor transportasi pariwisata Bali di tengah gempuran layanan transportasi digital. Kehadirannya dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan pengemudi lokal agar tidak terpinggirkan oleh perusahaan besar yang bermodal kuat dan berbasis di luar daerah.

BACA JUGA :  9 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Saat Demo, Ini Peran Mereka

“Melalui Raperda ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegas Giri Prasta.

Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara angkutan konvensional dan digital. Tidak hanya melindungi pengemudi, Raperda juga menekankan aspek keamanan, kenyamanan, serta kualitas layanan bagi wisatawan, sembari tetap menjaga kearifan lokal dalam tata kelola pariwisata Bali.

Selain itu, DPRD Bali juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menyebutkan bahwa tantangan utama dalam keterbukaan informasi terletak pada masih rendahnya pembaruan data oleh badan publik serta keterbatasan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

BACA JUGA :  Bupati Satria Tekankan Penguatan SPM Saat Buka Bimtek di Jakarta

Melalui dua Raperda tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada masyarakat lokal, serta mampu menjawab kebutuhan zaman. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah atau awal Ramadan 2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional setelah tercatat sebagai negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang sopir truk berinisial DP (51) ditemukan meninggal dunia di area gudang kawasan Jalan By...
BADUNG, BALINEWS.ID - A vibrant atmosphere of energy and cultural fusion filled 69 Bar & Resto on Tuesday...