Terindikasi Langgar Aturan, 45 Usaha di Pantai Bingin akan Dibongkar

Share:

Penyerahan dokumen berita acara klarifikasi 45 bangunan pantai bingin dan hotel stup up

DENPASAR, Balinews.id – Komisi I DPRD Provinsi Bali memberikan rekomendasi agar 45 usaha yang beroperasi di kawasan Pantai Bingin, Kuta Selatan, segera ditutup dan dibongkar.

Hal ini disampaikan dalam rapat antara Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Bali, Dinas PUPR, dan sejumlah instansi terkait lainnya yang berlangsung di Gedung DPRD Bali pada Selasa (10/6).

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari berbagai langkah yang sebelumnya telah diambil oleh Satpol PP Bali bersama pihak terkait. Upaya tersebut meliputi inspeksi mendadak (sidak), pemanggilan pelaku usaha, hingga penjemputan ke lokasi bagi pengusaha yang tidak hadir dalam undangan klarifikasi.

BACA JUGA :  Driver Ojol Minta Maaf Usai Viral Antar Penumpang Tanpa Helm dan Bonceng 3

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ke-45 usaha tersebut berdiri di atas tebing kawasan pelindungan dan menggunakan tanah negara tanpa izin, serta tidak memiliki izin operasional untuk usaha pariwisata. Bahkan, ada praktik penyewaan lahan negara kepada warga negara asing (WNA).

Ditemukan pula bahwa pengelolaan limbah cair masih menggunakan septic tank, tidak tersedia fasilitas penyimpanan limbah B3 seperti limbah kimia, dan tidak ada petugas penanganan darurat jika terjadi bencana.

Selain rekomendasi penutupan dan pembongkaran, pihak berwenang juga akan memeriksa status keimigrasian para pelaku usaha asing tersebut.

Rapat antara Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Bali, dan Dinas PUPR

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa para pengusaha bersedia jika dilakukan penertiban terhadap usaha mereka.

“Para pelaku usaha juga mengakui memanfaatkan tanah negara tanpa izin,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah akibat usaha-usaha tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Karena tidak berizin, maka mereka tidak bisa membayar pajak,” tegasnya.

Dewa Dharmadi menambahkan, keberadaan villa dan homestay di kawasan Pantai Bingin disinyalir menjadi salah satu penyebab sepinya hotel-hotel resmi di tengah meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Bali.

“Ini yang harus ditertibkan, karena jika tidak maka akan berpotensi memicu konflik sosial, karena penguasaan tanah negara tanpa dasar hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Provinsi Bali juga merekomendasikan agar proyek pembangunan Stup Up ditinjau ulang, karena diduga melanggar batas ketinggian bangunan yang telah ditetapkan dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan garis sempadan pantai.

BACA JUGA :  Hemat Anggaran, ASN BKN Bisa Kerja Dari Mana Saja Selama 2 Hari dalam Seminggu

Seusai rapat, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, juga mengatakan bahwa kemungkinan akan dilakukan pengecekan lapangan ulang bersama dinas teknis dan tim terpadu guna memastikan apakah izin yang dimiliki oleh Stup Up sesuai atau tidak, sambil menunggu rekomendasi resmi dari lembaga legislatif kepada pihak eksekutif. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi para hakim di...

BADUNG, BALINEWS.ID– Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan sikap optimistis terhadap pariwisata Bali meski diterpa isi seperti sampah, kemacetan,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Ada yang menarik di halaman Polsek Ubud pada Rabu pagi (11/6/2025). Beberapa anggota polisi terlihat...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Seorang pria 50 tahun inisial I Nyoman S, nekat mengakhiri hidupnya di gudang wilayah Banjar...

Breaking News

Berita Terbaru
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS