DENPASAR, Balinews.id – Komisi I DPRD Provinsi Bali memberikan rekomendasi agar 45 usaha yang beroperasi di kawasan Pantai Bingin, Kuta Selatan, segera ditutup dan dibongkar.
Hal ini disampaikan dalam rapat antara Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Bali, Dinas PUPR, dan sejumlah instansi terkait lainnya yang berlangsung di Gedung DPRD Bali pada Selasa (10/6).
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari berbagai langkah yang sebelumnya telah diambil oleh Satpol PP Bali bersama pihak terkait. Upaya tersebut meliputi inspeksi mendadak (sidak), pemanggilan pelaku usaha, hingga penjemputan ke lokasi bagi pengusaha yang tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ke-45 usaha tersebut berdiri di atas tebing kawasan pelindungan dan menggunakan tanah negara tanpa izin, serta tidak memiliki izin operasional untuk usaha pariwisata. Bahkan, ada praktik penyewaan lahan negara kepada warga negara asing (WNA).
Ditemukan pula bahwa pengelolaan limbah cair masih menggunakan septic tank, tidak tersedia fasilitas penyimpanan limbah B3 seperti limbah kimia, dan tidak ada petugas penanganan darurat jika terjadi bencana.
Selain rekomendasi penutupan dan pembongkaran, pihak berwenang juga akan memeriksa status keimigrasian para pelaku usaha asing tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa para pengusaha bersedia jika dilakukan penertiban terhadap usaha mereka.
“Para pelaku usaha juga mengakui memanfaatkan tanah negara tanpa izin,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah akibat usaha-usaha tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Karena tidak berizin, maka mereka tidak bisa membayar pajak,” tegasnya.
Dewa Dharmadi menambahkan, keberadaan villa dan homestay di kawasan Pantai Bingin disinyalir menjadi salah satu penyebab sepinya hotel-hotel resmi di tengah meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Bali.
“Ini yang harus ditertibkan, karena jika tidak maka akan berpotensi memicu konflik sosial, karena penguasaan tanah negara tanpa dasar hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Provinsi Bali juga merekomendasikan agar proyek pembangunan Stup Up ditinjau ulang, karena diduga melanggar batas ketinggian bangunan yang telah ditetapkan dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan garis sempadan pantai.
Seusai rapat, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, juga mengatakan bahwa kemungkinan akan dilakukan pengecekan lapangan ulang bersama dinas teknis dan tim terpadu guna memastikan apakah izin yang dimiliki oleh Stup Up sesuai atau tidak, sambil menunggu rekomendasi resmi dari lembaga legislatif kepada pihak eksekutif. (*)