Terlilit Utang, Janda Muda di Bali Curi Perhiasan Milik Mantan Suami Senilai Rp 60 Juta

Share:

NWSP ditahan di Polsek Abiansemal.
NWSP ditahan di Polsek Abiansemal.

BADUNG, BALINEWS.ID –  Seorang wanita muda di Bali, berinisial NWSP (29), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti mencuri perhiasan milik mantan suaminya, I Komang M (39), dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta. NWSP ditangkap di sebuah penginapan di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, pada Kamis malam, 23 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasi Humas Polres Badung, IPDA I Putu Sukarma, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika I Komang M melaporkan kehilangan perhiasan emas 24 karat berupa kalung dan gelang, masing-masing seberat 20 gram, pada Kamis, 2 Januari 2025. Perhiasan tersebut hilang dari lemari di rumah korban saat ia bekerja di Desa Abiansemal.

BACA JUGA :  Polres Badung Ungkap Amankan Residivis Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja

Sebelum kejadian, ibu dan adik korban sempat melihat NWSP datang ke rumah dengan alasan untuk menemui anaknya. Tersangka lalu membawa anak tersebut ke kamar korban dan menutup pintu.

“Adik korban sempat memperingatkan NWSP agar tidak masuk ke kamar, tetapi peringatan itu diabaikan,”terang Sukarma.

Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan terhadap NWSP yang diduga mengambil perhiasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan jejak pelaku yang bersembunyi di sebuah penginapan di Kecamatan Klungkung.

BACA JUGA :  Suami Habisi Selingkuhan Istri Demi Kehormatan Keluarga, Kini Terancam Hukuman Mati

Pada Kamis malam, NWSP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 3724 GBJ, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dalam pemeriksaan, NWSP mengakui telah mencuri perhiasan tersebut dan langsung menggadaikannya di sebuah tempat di Jalan Diponegoro, Denpasar, seharga Rp 13,5 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo.

“Kami masih melanjutkan penyelidikan untuk mencari pihak yang menerima gadai perhiasan tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ribuan Pecalang Hadiri Gelar Agung, Kapolda Bali Beri Apresiasi

NWSP kini ditahan di Polsek Abiansemal dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun.(*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Komunitas yang tergabung dalam Sekaha Demen Lansia Sehat Bahagia...

GLOBAL, BALINEWS.ID – Masalah bau kentut yang sering bikin malu, kini punya solusi unik. Seorang pria asal Prancis,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Jalur utama Denpasar–Gilimanuk kembali memakan korban jiwa. Seorang wanita asal Denpasar bernama Sumarmi (58), tewas...

Breaking News

Berita Terbaru
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS