GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Perabot 88 yang berlokasi di Jalan Bypass Dharma Giri, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Upaya pengungkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Wayan Driana dan Panit 2 Ipda Aria Wiradinata, atas perintah Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial LP (38) asal Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kejadian pencurian diketahui terjadi pada 18 Maret 2025, saat karyawan toko melaporkan kehilangan sebuah kotak plastik berisi buku tabungan. Akibat peristiwa ini, korban, Ni Wayan Ari Wahyuningsih, mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
Berdasarkan penyelidikan, petunjuk mengarah pada sepeda motor Honda Vario DK 6811 ADG yang ditemukan di wilayah Ubung, Denpasar, dan diketahui disewa oleh pelaku LP. Pelaku juga diketahui pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya pada tahun 2018 dan 2022.
Setelah dilakukan profiling, tim berhasil melacak keberadaan LP di sebuah hotel di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Dalam penggerebekan tersebut, pelaku mengakui telah mencuri uang sebesar Rp 69 juta dari Toko Perabot 88, serta mengaku terlibat dalam pencurian lain di daerah Samplangan, Gianyar. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka, seijin Kapolres menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi kesigapan anggota di lapangan yang telah melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis,” ujar Kompol Arka.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, sejumlah ATM, uang tunai, tas, dan sebuah HP.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura berbelanja sebelum mengambil uang dari tempat penyimpanan,” ujarnya.
Saat ini, LP telah diamankan di Polsek Blahbatuh dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (bip)