BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus penembakan yang menewaskan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia di sebuah vila di kawasan Badung akhirnya mulai menemui titik terang. Polda Bali, bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polres Badung, berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pria tersebut diketahui merupakan sesama warga Australia, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Penangkapan terhadap mereka dilakukan di lokasi berbeda. Darcy diciduk di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sementara dua lainnya diamankan di luar negeri, tepatnya di kawasan Asia Tenggara, yakni Singapura.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi, termasuk Bareskrim, Ditpidum, Imigrasi, Divhubinter Polri, hingga NCB Interpol.
“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang ada, ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Daniel yang saat itu didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Ketiganya disebut memiliki peran penting dalam perencanaan hingga pelaksanaan aksi penembakan tersebut. Polisi mengindikasikan mereka berperan sebagai pihak yang mempersiapkan aksi sekaligus eksekutor di lapangan. Namun, motif serta latar belakang kejahatan ini masih terus didalami penyidik.
“Pemeriksaan terhadap para tersangka baru dilakukan Selasa (17/6) malam. Kami masih mendalami keterangan dan mencocokkan dengan fakta-fakta lain guna melengkapi pembuktian,” ujar Irjen Daniel yang sebelumnya menjabat Kapolda Kalimantan Utara.
Hingga saat ini, aparat terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Polisi juga belum mengungkap secara rinci keterkaitan para tersangka dengan korban maupun kemungkinan adanya motif lain di balik penembakan brutal tersebut. (*)