KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, terus berkembang. Kejaksaan Negeri Klungkung kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IWS dan IGWS. Mereka diketahui memiliki hubungan keluarga dengan mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, yang sebelumnya lebih dulu terseret dalam kasus yang sama. IGWS merupakan adik ipar, sedangkan IWS adalah kakak kandung dari eks perbekel tersebut.
Dalam struktur usaha Bumdes Kerta Laba yang bergerak di bidang pengelolaan air minum dalam kemasan, keduanya berperan sebagai distributor. Namun penunjukan sebagai distributor disebut tidak melalui proses verifikasi dan mekanisme yang semestinya.
Seiring berjalannya usaha, keduanya diduga tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada pihak Bumdes atas distribusi produk yang telah diterima. Dari hasil audit, tindakan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000.
Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, menjelaskan bahwa berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik tindak pidana khusus kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (12/2/2026) dalam proses Tahap II.
“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Klungkung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa. (*)


