DENPASAR, BALINEWS.ID – Polisi resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan di Polresta Denpasar pada 3 Juni 2025. Langkah ini diambil karena tersangka berinisial AI (36) meninggal dunia sehari setelah laporan masuk.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh ibu korban, Hanifah, dengan korban berinisial NAS (12). Laporan terdaftar dalam LP/B/438/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR. Namun proses penyidikan tak bisa dilanjutkan karena AI ditemukan meninggal dunia pada 4 Juni 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyatakan, penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan sertifikat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, Nomor 09/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
“Penyidikan resmi dihentikan demi hukum karena tersangka sudah meninggal dunia. Namun penyebab kematian AI masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Sat Reskrim,” ungkap Sukadi, Jumat (13/6).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar telah menggelar gelar perkara untuk memutuskan status hukum kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, proses hukum tak dapat dilanjutkan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana bahwa penuntutan gugur jika tersangka telah meninggal.
Meski penyidikan dihentikan, polisi memastikan bahwa penyebab kematian AI akan tetap ditelusuri hingga tuntas. (*)