NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah mulai membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan pengiriman atau kurir. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial.
Dalam Pasal 45 diatur mengenai syarat pemberian diskon. Program gratis ongkir hanya boleh dijalankan secara berkelanjutan jika tarif yang dikenakan sama atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan.
Namun, jika tarif berada di bawah biaya pokok, program gratis ongkir hanya boleh berlangsung selama tiga hari dalam sebulan. Durasi ini masih bisa diperpanjang jika diminta oleh penyedia layanan dan setelah dilakukan evaluasi oleh Komdigi.
Evaluasi akan mempertimbangkan apakah diskon yang diberikan layak untuk diperpanjang atau tidak.
“Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi,” ujar Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, Jumat (16/5/25) dikutip dari CNBC Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyampaikan bahwa program gratis ongkir memang bermanfaat bagi konsumen dan bisa menjadi sarana promosi bagi pelaku usaha.
Meski demikian, Komdigi juga ingin memastikan program ini tidak menjadi beban bagi para pekerja kurir.
“Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” jelas Angga.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk menciptakan industri yang lebih sehat.
“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” kata dia. (*)