BALINEWS, JAKARTA – Nama Jennifer Coppen ikut menjadi sorotan setelah terseret dalam laporan dugaan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan sebuah perusahaan perhiasan. Menanggapi hal tersebut, Jennifer menyampaikan lima poin klarifikasi melalui akun media sosialnya.
Dalam pernyataan resminya, Jennifer Rochelle Coppen menegaskan bahwa keterlibatannya dengan perusahaan tersebut sebatas sebagai brand ambassador. Ia membantah terlibat dalam manajemen, pengelolaan dana, maupun operasional perusahaan.
Kasus dugaan investasi bodong dan TPPU tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan korban pada Jumat (9/10/2026). Berdasarkan informasi dalam laporan yang diberitakan sebelumnya, kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Selain Jennifer Coppen, nama Kirana Larasati dan Nope Novian juga disebut dalam pemberitaan terkait promosi perusahaan perhiasan tersebut. Namun, penyebutan nama dalam kaitan dengan promosi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana.
1. Tegaskan Hanya sebagai Brand Ambassador
Jennifer menjelaskan bahwa kerja sama profesionalnya dengan perusahaan perhiasan tersebut dimulai pada Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan kontrak yang telah disepakati.
Tanggung jawabnya, kata Jennifer, terbatas pada kegiatan promosi, pembuatan konten, dan menghadiri acara sesuai ketentuan kontrak.
“Peran saya adalah sebagai promosi brand, bukan sebagai pihak yang menjalankan atau mengelola kegiatan usaha perusahaan tersebut,” tulis Jennifer dalam pernyataan klarifikasinya.
Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan.

Gambar: [instagram @jenniferhubner]
2. Bantah Terlibat dalam Pengelolaan Dana
Dalam klarifikasi tersebut, Jennifer juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan dan transaksi perusahaan berada di luar lingkup pekerjaannya.
Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur bagaimana perusahaan menjalankan kegiatan usahanya ataupun memproses transaksi dengan pelanggan.
Jennifer turut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan.
Menurutnya, seluruh tugas yang dijalankan selama bekerja sama dengan perusahaan tersebut mengikuti ruang lingkup profesional yang telah disepakati dalam kontrak.
3. Putus Kontrak pada Juni 2026
Jennifer mengungkapkan bahwa kontrak kerja samanya dengan perusahaan perhiasan itu semula direncanakan berlangsung hingga 2027.
Namun, setelah beberapa bulan berjalan, ia mengaku menerima keluhan dari sejumlah pelanggan mengenai pelayanan dan pemenuhan pesanan.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi Jennifer terhadap keberlangsungan kerja sama profesionalnya dengan perusahaan tersebut.
“Atas pertimbangan tersebut, saya dan pihak brand kemudian memutuskan untuk mengakhiri kerja sama pada Jumat, 19 Juni 2026, meskipun masa kontrak awal seharusnya masih berlangsung,” tulisnya.
Pernyataan itu menjadi bagian penting dari klarifikasi Jennifer mengenai alasan berakhirnya hubungan profesionalnya dengan perusahaan tersebut sebelum masa kontrak selesai.
Meski demikian, keluhan pelanggan yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Jennifer dan belum dapat diperlakukan sebagai hasil verifikasi independen.
4. Minta Publik Tidak Menyamakan Promosi dengan Dugaan Tindak Pidana
Jennifer memahami bahwa keterlibatannya sebagai wajah promosi perusahaan dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama setelah muncul laporan dugaan investasi bodong dan TPPU dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp25 miliar.
Namun, ia meminta publik membedakan aktivitas promosi dengan keterlibatan dalam pengelolaan usaha atau dugaan tindak pidana.
Jennifer juga menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum, memberikan penilaian terhadap pihak mana pun, ataupun menyimpulkan sesuatu yang belum diputuskan oleh pihak berwenang.
“Saya menyerahkan penanganan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya,” tulisnya.
Ia menyatakan menghormati proses hukum dan bersedia bersikap kooperatif apabila nantinya diperlukan untuk memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Sesalkan Namanya Dikaitkan dalam Narasi Publik
Dalam poin terakhir, Jennifer menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut dapat disikapi secara proporsional dan berdasarkan fakta.
Ia juga menyinggung pentingnya komunikasi sebelum nama seseorang dikaitkan dengan suatu persoalan hukum di ruang publik.
“Saya menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat serta budaya ketimuran Indonesia yang mengedepankan adab, musyawarah, dan penyelesaian persoalan secara baik-baik,” tulisnya.
Jennifer berharap dirinya terlebih dahulu dihubungi dan diberi kesempatan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya sebelum namanya dikaitkan atau dicatut dalam berbagai narasi publik.
Di sisi lain, ia meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.
Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Miliar
Sebelumnya, perwakilan korban dilaporkan membawa dugaan investasi bodong dan TPPU yang dikaitkan dengan perusahaan perhiasan tersebut ke Bareskrim Polri.
Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, jumlah korban disebut mencapai 85 orang dengan nilai kerugian yang ditaksir sebesar Rp25 miliar. Namun, terdapat pula penyebutan angka 85 korban dalam bagian lain naskah sumber, sehingga jumlah korban perlu dikonfirmasi kepada pelapor atau penyidik.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, disebut menjelaskan bahwa para kliennya tertarik mengikuti investasi tersebut karena adanya sejumlah figur publik yang mempromosikan produk perusahaan.
Nama Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nope Novian kemudian ikut disebut dalam pemberitaan terkait laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun berdasarkan materi yang tersedia, belum terdapat keterangan dari penyidik maupun pihak perusahaan yang dapat digunakan untuk memverifikasi seluruh tuduhan dan membandingkannya dengan klarifikasi Jennifer.
Karena itu, proses hukum perlu berjalan untuk mengungkap duduk perkara secara objektif, termasuk memastikan bentuk hubungan masing-masing pihak dengan perusahaan serta ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

