DENPASAR, BALINEWS - Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban pengeroyokan di kawasan Denpasar Timur, Bali.
Korban berinisial IKASS mengalami luka robek pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah setelah dipukul menggunakan kunci sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Toko 3 Putra, Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur, Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 20.14 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyampaikan, kejadian bermula ketika korban bersama dua pelaku berada di kawasan Jalan Akasia XVI.
Sebelum pengeroyokan terjadi, kedua pelaku yakni DDA (23) dan AJD (21) disebut melintas menggunakan sepeda motor sambil menggeber kendaraannya.
Korban kemudian meneriaki kedua pelaku. Setelah itu, keduanya diduga menghampiri korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Dalam aksinya, DDA memukul korban satu kali hingga mengenai bagian wajah sebelah kanan.
Sementara AJD memukul bagian kepala korban menggunakan kunci sepeda motor.
Pukulan tersebut membuat kepala korban mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah. Selain itu, korban juga mengalami luka memar pada bagian dada.
Mengetahui anaknya menjadi korban pengeroyokan, orang tua korban kemudian membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.
"Menerima laporan, tim opsnal Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan," jelasnya, Sabtu (10/10/2026) di Denpasar.
Ia menyampaikan, Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di sekitar Jalan Akasia XVI, Denpasar Timur.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DDA dan AJD di pinggir jalan kawasan tersebut.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," ucapnya.
Dirinya menerangkan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci sepeda motor yang digunakan AJD untuk memukul korban, satu buah baju warna hitam kombinasi abu-abu pada bagian lengan yang terdapat bercak darah, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sembari Dirinya menambahkan, Kasus tersebut kini ditangani Polsek Denpasar Timur. Kedua pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 262 Ayat (2) KUHP atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

