Tertinggal di ATM Kawasan Denpasar, HP Mahal Raib Digondol Pencuri Dalam Sekejap

Kolase foto pelaku pencurian bersama barang bukti handphone lipat yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.
Kolase foto pelaku pencurian bersama barang bukti handphone lipat yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Kelalaian sejenak bisa berujung petaka. Seorang warga bernama Suprojo kehilangan ponsel mahalnya setelah lupa mengambilnya di mesin ATM BRI Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, Minggu (14/9/2025) malam. Beruntung, berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat beserta barang bukti hasil curiannya.

Kasus bermula saat korban selesai melakukan transaksi penarikan tunai sekitar pukul 21.30 Wita. Ia meletakkan ponselnya di atas mesin ATM dan meninggalkan lokasi tanpa menyadarinya. Tak lama setelah itu, korban kembali ke tempat kejadian karena merasa ponselnya tertinggal, namun perangkat tersebut sudah raib. Upaya korban menghubungi nomor teleponnya pun gagal hingga akhirnya ia melapor ke Polsek Denpasar Timur.

BACA JUGA :  Kamar Warga Kayubihi Hangus Dilalap Api, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim di bawah pimpinan Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan didampingi Iptu I Nyoman Padu, segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian diketahui berinisial DS (33).

Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Denpasar Utara. Dalam pemeriksaan, DS mengakui telah mengambil handphone Samsung Z Fold3 5G milik korban dan menjualnya seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti ponsel dengan nomor IMEI sesuai laporan korban pun berhasil disita kembali oleh polisi.

BACA JUGA :  ICONITE 2026 Unites Three Signature Events in One Day to Elevate Nusa Lembongan and Ceningan Tourism

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, membenarkan penangkapan tersebut. “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah saat bertransaksi di ATM dan selalu menjaga barang berharganya. Kami apresiasi kinerja cepat Unit Reskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

BACA JUGA :  Koster Minta Imigrasi Tak Kendur Awasi Pelanggaran WNA di Bali

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya