NASIONAL, Balinews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menghapus ujian Calistung (membaca, menulis, dan berhitung) dalam proses penerimaan siswa baru di jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam unggahan resminya pada Senin (26/05/25), Kemendikdasmen menyampaikan bahwa penghapusan tes Calistung bertujuan agar anak-anak bisa menikmati proses belajar yang lebih menyenangkan dan seimbang, mencakup perkembangan kognitif, emosional, serta sosial mereka. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh anak.
Sebagai informasi, SPMB 2025 menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan sebelumnya. Program ini dirancang untuk memastikan semua anak memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pendidikan berkualitas yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal mereka.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB 2025, berikut adalah persyaratan umum untuk pendaftaran siswa SD:
- Calon murid kelas 1 SD harus berusia minimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
- Calon murid yang telah berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 diperbolehkan mendaftar
- Anak yang memiliki kemampuan kognitif khusus, seperti kecerdasan atau bakat luar biasa serta kesiapan mental, boleh mendaftar mulai usia 5 tahun 6 bulan
- Calon siswa kelas 1 SD tidak diwajibkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya. (*)