DENPASAR, BALINEWS.ID – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Desa Adat Intaran, melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Danau Tamblingan, Denpasar Selatan, pada Senin (27/10/2025). Langkah ini diambil untuk mengurai kesemrawutan lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar yang kerap dijadikan tempat parkir tidak resmi.
Kegiatan dimulai sejak pukul 10.00 Wita, dengan penyisiran dari Simpang Jalan Segara hingga Simpang Semawang. Petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pengendara yang kedapatan memarkir kendaraan di tempat terlarang.
“Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk memarkir kendaraannya pada tempat parkir yang telah disediakan,” ujar Kanit Lantas Polsek Denpasar Selatan yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
Sebagai solusi, petugas menyosialisasikan tiga titik parkir resmi yang dapat digunakan masyarakat, yakni di area Utara Simpang Segara Ayu, depan Hotel Hyatt, dan kawasan Pantai Mertasari.
Penertiban berlangsung tertib dan aman hingga berakhir sekitar pukul 12.00 Wita. Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
“Harapan kami, masyarakat semakin disiplin mematuhi aturan parkir agar tercipta kelancaran dan kenyamanan bersama, terutama di kawasan pariwisata Sanur,” ujarnya.
Langkah tegas namun persuasif ini menjadi bagian dari komitmen bersama pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban serta keindahan kawasan wisata unggulan di Kota Denpasar. (*)
