KARANGASEM, BALINEWS.ID —Ulah seorang pria berinisial WNW (32) asal Bebandem, Karangasem, berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan daring dengan modus berpura-pura menjadi debt collector pinjaman online.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, pada Sabtu (2/8) lalu. Modusnya adalah menghubungi sejumlah korban dan mengklaim mereka memiliki tunggakan pinjaman online. Untuk meyakinkan korbannya, WNW bahkan menunjukkan nomor telepon korban yang terdaftar pada aplikasi pinjaman online.
Salah seorang korban, yang merupakan anggota dewan, melaporkan penipuan ini ke polisi. Berbekal laporan tersebut dan dua nomor ponsel yang digunakan pelaku, polisi segera melakukan penyelidikan. “Kami lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi di rumahnya di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Sibetan,” terang AKP Alberto.
Saat menggeledah rumah WNW, polisi menemukan sejumlah bukti, termasuk pembungkus kartu SIM dan tangkapan layar (screenshot) di ponsel pelaku. “Berdasarkan bukti-bukti tersebut, WNW tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” tutup dia.