BALINEWS, JAKARTA,– Persoalan aset pascacerai antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali bergulir ke jalur hukum.
Sarwendah resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang sebelumnya telah diatur dalam kesepakatan pembagian aset.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena ada kewajiban dalam Akta 39 yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Jadi gugatan wanprestasi itu merupakan gugatan yang meminta kembali prestasi seseorang, atau prestasi salah satu pihak dalam perjanjian atau Akta 39 tersebut tidak berjalan," ujar Jaenudin.
Menurut Jaenudin, salah satu kewajiban yang tercantum dalam Akta 39 adalah pembayaran cicilan rumah melalui BCA.
"Contohnya, dalam Akta 39 itu tertuang bahwa ada kewajiban RO untuk membayarkan terkait cicilan di BCA," sambungnya.
Jaenudin menyebut pembayaran cicilan tersebut sebelumnya masih berjalan. Namun, pihaknya menyatakan pembayaran kemudian tidak lagi dilakukan sejak akhir 2025.
Kondisi itu membuat dua aset rumah yang telah menjadi bagian Sarwendah berdasarkan pembagian harta berisiko terkena persoalan dengan pihak bank.
Dua rumah yang dimaksud berada di kawasan Cipete dan Rempoa, Jakarta Selatan, dan masih menjadi agunan BCA.
Jaenudin menegaskan, gugatan tersebut bukan upaya Sarwendah untuk kembali mempersoalkan pembagian harta bersama.
"Gono-gini itu sudah tidak ada. Jadi ini pada prinsipnya melindungi, mempertahankan aset Sarwendah yang sudah didapatkan dari hasil pembagian yang tertuang dalam Akta 39," kata Jaenudin.
Ia menambahkan, inti persoalannya adalah pelaksanaan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta 39.
"Gugatan wanprestasi ini lebih mempermasalahkan terkait proses pelaksanaan Akta 39 yang tidak sesuai dengan isinya," ujarnya.
Pihak Sarwendah sebelumnya juga telah menempuh langkah somasi kepada Ruben Onsu. Setelah tidak mendapatkan respons yang diharapkan, tim hukum kemudian membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
Dengan gugatan ini, Sarwendah meminta Ruben kembali menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati, khususnya terkait pembayaran cicilan rumah di BCA.
"Yang paling utama adalah meminta kembali prestasi RO, atau meminta kembali agar RO menjalankan kewajibannya seperti sebelumnya, yaitu membayarkan terkait cicilan di BCA," tegas Jaenudin.
Perkara tersebut kini menunggu proses persidangan di PN Jakarta Selatan. Sementara itu, persoalan mengenai status kewajiban cicilan dan aset yang masih menjadi agunan bank akan menjadi bagian dari perkara yang diperiksa di pengadilan.

