DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah di Bali memastikan bahwa TPA Suwung akan ditutup total mulai 1 Maret 2025. Hal itu disampaikan dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dengan Gubernur Bali Wayan Koster serta kepala daerah Denpasar, Badung, dan Bangli di Denpasar, Senin (29/12/25)
Selama masa transisi, sebagian sampah dari Denpasar dan Badung akan dialihkan ke TPA Bangli di Desa Landih. Bagi yang belum tahu, penutupan TPA suwung ini dilakukan karena kawasan tersebut akan dialihfungsikan menjadi fasilitas waste to energy yang ditargetkan selesai pada 2027.
Menteri Hanif menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali hanya memiliki waktu terbatas untuk menyiapkan sarana pendukung di TPA Bangli agar dapat difungsikan sementara.
“Jadi hanya punya waktu dua bulan jajaran Pemprov Bali untuk meningkatkan TPA Bangli untuk sementara bisa digunakan. Mulai 1 Maret 2026, sampah yang tidak bisa dikelola dua daerah itu bisa ditampung di sana,” ujarnya.
Ia mengakui, pengangkutan sampah ke Bangli akan memerlukan biaya lebih besar karena jarak tempuh yang lebih jauh. Meski demikian, langkah tersebut dianggap perlu sambil menunggu beroperasinya fasilitas pengolahan baru di Suwung. Pada saat yang sama, Denpasar dan Badung diminta tetap memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya, seperti melalui TPS3R, TPST, dan pemilahan sejak awal.
Dilansir dari ANTARA, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, pemanfaatan TPA Bangli memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah yang memungkinkan kerja sama antardaerah. Namun, ia menekankan bahwa kapasitas TPA Bangli tidak besar dan tidak bisa menampung seluruh sampah dari luar wilayahnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten dan kota tetap memprioritaskan penyelesaian sampah di wilayah masing-masing melalui berbagai skema pengelolaan yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa TPA Bangli, hanya akan menjadi pilihan terakhir untuk menampung sisa sampah yang benar-benar tidak dapat dikelola di daerah asal. (*)

