KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di wilayah persawahan Dusun Peken, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Peristiwa tersebut menimpa seorang petani bernama I Ketut Mudana (70), warga Dusun Pasek, Desa Aan, yang kehilangan satu unit mesin traktor miliknya.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Namun, kejadian tersebut baru dilaporkan secara resmi ke Polres Klungkung pada Kamis (5/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.41 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban menerima kabar dari anggota keluarganya sekitar pukul 21.30 Wita yang menyebutkan melihat mesin traktor milik korban diangkut oleh orang-orang tidak dikenal. Mendapat informasi tersebut, korban bersama seorang saksi, I Wayan Suardana, langsung menuju lokasi persawahan tempat traktor biasa diparkir.
Setibanya di lokasi, korban dan saksi mendapati traktor tersebut telah berada di atas sebuah mobil carry pick up. Keduanya kemudian mencegat kendaraan tersebut dan menanyakan maksud membawa traktor milik korban. Orang-orang yang berada di dalam kendaraan itu mengaku hanya membeli traktor tersebut dari pihak lain.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
“Benar, Polres Klungkung telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan. Saat ini perkara masih dalam proses lidik untuk mengungkap pelaku maupun rangkaian peristiwanya,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 terkait pencurian dengan pemberatan. “Saat ini orang-orang yang berada dalam kendaraan itu saat ini sudah kita mintai keterangan,” tandasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih waspada dalam menyimpan alat dan mesin pertanian, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

