Trump Larang Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard

Share:

(sumber foto: Unsplash/xiangkun zhu)

INTERNASIONAL, Balinews.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri AS, Kristi Noem, melalui media sosial X pada Kamis (22/5/25).

Noem menyampaikan bahwa pemerintahan Trump menilai Harvard tidak bertanggung jawab atas berbagai isu yang terjadi di kampus, seperti dorongan terhadap kekerasan, sikap antisemitisme, serta dugaan kerja sama dengan Partai Komunis China.

Menurut Noem, menerima mahasiswa asing bukanlah hak mutlak, melainkan hak istimewa. Ia menegaskan bahwa Harvard telah diberi banyak kesempatan untuk memperbaiki diri, namun memilih untuk tidak melakukannya.

BACA JUGA :  AS Akan Blokir Tiktok, Netizen Beramai-Ramai Pindah ke Aplikasi Rednote, Apa itu?

Pemerintah juga telah mencabut sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa di Harvard. Program ini berada di bawah pengawasan lembaga Investigasi Keamanan Dalam Negeri, yang dikelola oleh kementerian yang dipimpin Noem.

Pencabutan ini berdampak besar: Harvard tidak bisa lagi menerima mahasiswa asing baru, dan mahasiswa internasional yang saat ini sedang belajar di sana harus pindah ke universitas lain agar bisa mempertahankan izin tinggal mereka di AS.

Menanggapi keputusan tersebut, pihak Harvard menyebut tindakan pemerintah sebagai bentuk pembalasan yang melanggar hukum. Mereka menegaskan tetap berkomitmen melindungi mahasiswa, termasuk yang berasal dari lebih dari 140 negara, karena keberadaan mereka memperkaya kehidupan kampus dan kontribusi terhadap negara.

BACA JUGA :  Terombang-Ambing Semalaman di Laut, WNA Amerika Ditemukan di Perairan Uluwatu

Langkah ini merupakan bagian dari ketegangan yang terus meningkat antara Harvard dan pemerintahan Trump. Pemerintah sebelumnya juga telah memangkas dana federal dan hibah sebesar lebih dari 2,6 miliar dolar AS (sekitar Rp 42 triliun), terakhir dilakukan pada hari Senin lalu. Saat ini, Harvard sedang mengajukan gugatan hukum, menuding pemerintah telah melanggar Konstitusi AS. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Seorang pemuda diduga sempat melempar seekor monyet di wilayah Ubud. Lalu pemuda itu menunjukkan perilaku...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Sebelum menindak pelanggaran lalu lintas di masyarakat, Polres Karangasem mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polres Gianyar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung 2025 di Lapangan Tribrata Mapolres Gianyar,...

BANGLI, BALINEWS.ID – PT PLN (Persero) menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelestarian budaya dan pariwisata dengan menyediakan dukungan kelistrikan...

Breaking News

Berita Terbaru
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS