DENPASAR, BALINEWS.ID – Bali kembali diguncang oleh kasus jambret yang menimpa seorang turis asing berusia 65 tahun asal Inggris inisial LSJ di Jalan Bumi Ayu, Sanur, Denpasar Selatan, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Pelaku jambret, pria berusia 52 tahun dengan inisial ALW, berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah melakukan pengejaran intensif.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengkonfirmasi bahwa ALW saat ini ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian bermula saat LSJ sedang berjalan di sekitar Gang Jasmine sekitar pukul 15.30 WITA, ketika ia diserang oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku merampas kalung emas dan liontin milik korban secara paksa sebelum melarikan diri ke arah timur,” terangnya.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, memimpin operasi penangkapan yang berhasil mengamankan ALW di kosnya di Gang Maruti, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WITA. Saat diinterogasi, ALW mengaku menjual barang curiannya untuk memenuhi biaya sekolah anaknya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (*)