BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang turis perempuan asal Tiongkok, berinisial RF, 22 tahun, diduga mengalami rudapaksa di Pecatu, Kuta Selatan, pada Senin pagi, 23 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 wita. Peristiwa ini terjadi di kawasan sepi yang dipenuhi pepohonan dan rerumputan, hanya beberapa jam setelah ia meninggalkan bar tempatnya bersantai.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WITA ketika RF bersama temannya asal Kazakhstan, berinisial AI, berada di sebuah bar kawasan Jalan Labuansait, Pecatu. Mereka sempat menikmati minuman di bar tersebut.
Beberapa jam kemudian, AI pulang lebih dulu karena merasa lelah, sedangkan RF meninggalkan bar seorang diri. Dalam perjalanan, RF tidak ingat persis karena kemungkinan sudah terpengaruh alkohol.
“Korban tiba-tiba mendapati seorang pria mengenakan baju biru gelap menghampiri dan membawanya menggunakan sepeda motor,” ujar Kabid Humas.
Korban pun menyadari, tujuan pelaku bukan ke tempat menginap RF di Tibubeneng, Kuta Utara, melainkan ke jalan sepi di Pecatu yang diapit pepohonan dan rerumputan, dengan satu sisi jalan yang memiliki lampu penerangan.
Sesampainya di lokasi, pelaku menghentikan motor dan mengatakan “Let’s have fun here”. RF menolak dengan tegas. Namun, pelaku tetap memaksa. Ia menarik tangan RF dan menariknya ke rerumputan di seberang jalan.
Di sana, pelaku berulang kali mengatakan “Let’s do it, let’s do it”, (ayo lakukan) yang diduga mengajak RF melakukan hubungan seksual. RF berusaha melawan dan menolak dengan mengatakan “I don’t want to do it” (saya tidak mau melalukannya) bahkan sempat mengajukan syarat agar dibawa kembali ke villa untuk mendiskusikannya.
Mengabaikan hal itu, pelaku tetap melancarkan aksinya dan melakukan kekerasan seksual. RF sempat memberontak namun tidak mampu melepaskan diri.
“Setelah kejadian, pelaku mengantar korban kembali ke penginapan dengan alasan meminjam ponselnya untuk navigasi,” tambah Kombespol Ariasandy.
Pelaku yang tak dikenali itu mengatakan “I need to borrow your phone for guide”. Korban menyerahkan iPhone 14 warna ungu miliknya dan naik ke motor pelaku untuk kembali ke tempatnya menginap. Setibanya di guest house, korban menyerahkan uang Rp 150 ribu agar pelaku pergi.
“Apesnya, perempuan ini lupa mengambil kembali ponselnya dari pelaku. Saat keluar dari tempat penginapan, pelaku sudah tidak ada,” jelasnya.
Meski tidak mengalami luka fisik, RF mengalami trauma dan shock berat. Ia segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Bali.
Kombespol Ariasandy menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan pihak kepolisian bekerja untuk mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan bukti. (*)