BALINEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali terus naik dari tahun ke tahun. Namun jika dibandingkan dengan Jakarta dalam rentang 16 tahun, kenaikan tersebut justru diikuti pelebaran jarak yang cukup besar, dari hanya Rp288 ribu pada 2010 menjadi Rp2,52 juta pada 2026.
Pada 2010, UMP Bali tercatat Rp829.316, sementara Jakarta Rp1.118.009. Tahun 2026, UMP Bali sudah mencapai Rp3.207.459, sedangkan Jakarta Rp5.729.876. Dengan demikian, selisih keduanya kini mencapai Rp2.522.417, atau sekitar 8,7 kali lipat dibandingkan gap pada 2010. UMP Bali 2026 sendiri naik 7,04 persen dari tahun sebelumnya.
Angka tersebut menjadi sorotan Anggota DPR RI asal Bali, Nyoman Parta, yang akrab disapa Pak Man, ketika membahas persoalan pengupahan Bali. Menurutnya, persoalan UMP tidak cukup dilihat dari persentase kenaikan setiap tahun, tetapi juga harus dilihat dari posisi upah Bali dibandingkan daerah lain dan bagaimana kesenjangan tersebut terbentuk selama bertahun-tahun.
"Dan terakhir di tahun 2026, Bali tiga juta dua ratus, DKI lima koma tujuh, perbedaannya dua setengah juta. Jadi yang tertinggal itu siapa? Bali. Yang lama sekali proses upahnya naik," ujar Pak Man.
Menurutnya, gap tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Selisih yang awalnya hanya ratusan ribu rupiah terus membesar menjadi sekitar Rp1 juta pada 2013, Rp1,1 juta pada 2015, kemudian menembus Rp2 juta dan akhirnya mencapai Rp2,52 juta pada 2026.
Pak Man menilai kenaikan UMP yang berlangsung sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun membuat kesenjangan tersebut semakin sulit dikejar. Ia juga mengatakan besaran kenaikan UMP tidak hanya berkaitan dengan formula ekonomi, tetapi turut dipengaruhi keputusan pemerintah daerah dan goodwill kepala daerah dalam menentukan kebijakan pengupahan.
"Ya gubernurnya kan gubernur," ujar Pak Man ketika menjelaskan adanya ruang keputusan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan upah.

Pak Man: Jangan Semua Kenaikan Harga Dikaitkan dengan Upah
Pak Man juga menyoroti argumen bahwa kenaikan UMP akan memicu inflasi dan membuat harga-harga semakin mahal. Menurutnya, inflasi tidak bisa hanya dilihat dari kenaikan pendapatan pekerja karena harga barang juga dipengaruhi oleh supply dan demand.
Ia mengambil contoh sederhana dari harga cabai. Ketika pasokan sedikit sementara kebutuhan masyarakat meningkat, harga akan naik. Kondisi serupa, menurutnya, dapat terjadi pada momen seperti Galungan, Natal, Lebaran maupun musim haji ketika permintaan terhadap barang tertentu meningkat secara bersamaan.
"Inflasi itu pertama-tama adalah berkaitan dengan persoalan supply dan demand. Kalau cabai lagi sedikit, mahal enggak, Mas?" kata Pak Man.
Menurutnya, kenaikan pendapatan masyarakat memang dapat memengaruhi konsumsi, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan inflasi. Ketersediaan barang dan kelancaran distribusi juga ikut menentukan apakah kenaikan permintaan akan berujung pada kenaikan harga.
Dari sini, Pak Man mempertanyakan mengapa isu inflasi begitu sering digunakan ketika buruh meminta kenaikan upah. Ia kemudian membandingkannya dengan kenaikan pendapatan pegawai negeri sipil (PNS).
"Kenapa ketika buruh ingin naik upah, kita bicara tentang inflasi, kita berbicara tentang harga naik? Tapi ketika di sektor lain, misalnya PNS setiap tahun naik gajinya, ada tunjangan ke-13, kok orang tidak memakai itu?" ujar Pak Man.
Menurutnya, kenaikan pendapatan pada kedua kelompok tersebut sama-sama dapat menambah kemampuan belanja masyarakat. Namun, kekhawatiran terhadap inflasi lebih sering diarahkan kepada kenaikan upah buruh.
"Sama-sama naik, di sini dikaitkan dengan persoalan inflasi, yang di sana tidak dikaitkan dengan persoalan inflasi," katanya.

Pak Man menilai jika pemerintah ingin menjaga harga tetap terkendali, langkahnya tidak cukup hanya dengan mengkhawatirkan kenaikan upah. Pemerintah, menurut dia, harus memastikan persediaan barang tersedia sesuai kebutuhan dan distribusinya berjalan lancar.
"Kalau ingin harga terkontrol, pemerintah hadir dong mengontrol harga. Gimana? Pastikan persediaan dengan kebutuhan tersedia. Caranya mengontrol harga gimana? Distribusinya lancar," ujarnya.
Ia kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya sederhana.
"Mana lebih mendingan, upah naik harga naik, atau harga naik tanpa upah naik?"
Ketika ditanya pilihannya, Pak Man mengatakan lebih baik upah naik meskipun harga ikut naik daripada harga naik sementara pendapatan pekerja tidak bergerak.
"Daripada harga naik tanpa upah naik. Harga-harga kan naik, tapi kan upah tidak naik. Jadi kan jangan begitulah," ujarnya.
Pak Man Akui Kenaikan Besar Juga Berat bagi Pengusaha
Meski mendorong perhatian lebih besar terhadap upah pekerja, Pak Man tidak menutup mata terhadap persoalan dunia usaha. Ia mengakui jika UMP langsung dinaikkan mendekati angka Kebutuhan Hidup Layak yang ia sebut sekitar Rp5,2 juta, kenaikannya akan cukup berat bagi pengusaha.
"Ya tentu sekarang maju mundur kena. Tidak menjadikan Rp5.200.000 dia lebih kecil dari KHL. Menjadikan Rp5.200.000, tentu kenaikan yang sampai 2 juta itu akan menyusahkan para pengusaha, pasti itu, karena jumlah karyawan kan banyak, biaya produksi juga banyak," kata Pak Man.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut justru merupakan konsekuensi dari kesenjangan yang dibiarkan terakumulasi terlalu lama. Ia mempertanyakan mengapa kenaikan tidak dilakukan secara bertahap sejak awal sehingga gap tidak menjadi sebesar sekarang.
"Akibat saking lamanya tidak naik-naik. Jadi terakumulasi dia. Siapa yang salah tidak naikkan dari... naikkannya sedikit-sedikit?" ujarnya.
Bagi Pak Man, perdebatan UMP Bali akhirnya bukan hanya tentang angka Rp3,2 juta pada tahun ini. Ada persoalan biaya hidup pekerja yang harus dibayar dari angka tersebut, mulai dari transportasi, tempat tinggal, kebutuhan anak, makanan hingga kesehatan. Ia mencontohkan pekerja yang harus menempuh perjalanan dari Karangasem atau Bangli menuju Denpasar dan tetap harus membayar bensin, cicilan kendaraan, kos serta kebutuhan komunikasi.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali pada September 2026 mulai membahas kajian Kebutuhan Hidup Layak dan kemampuan perusahaan dari skala mikro, kecil, menengah hingga besar sebagai bahan kebijakan pengupahan. Kajian tersebut melibatkan akademisi, dunia usaha, lembaga pengupahan dan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan gap UMP Bali-Jakarta yang kini sudah mencapai Rp2,52 juta, perdebatan pengupahan Bali tampaknya tidak lagi sekadar soal berapa persen UMP naik tahun depan.
Ada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana Bali mengejar jarak yang selama 16 tahun terus melebar?


