Upaya Penyelundupan Puluhan Ekor Penyu Digagalkan, 3 Pelaku Diringkus

Share:

Upaya penyelundupan penyu digagalkan, polisi amankan 3 pelaku.
Upaya penyelundupan penyu digagalkan, polisi amankan 3 pelaku.

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Aksi penyelundupan 29 ekor penyu yang dilindungi berhasil digagalkan pada Minggu (12/1) di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Sebanyak 3 orang berhasil diamankan yakni Ahmad Ulian (33) selaku supir, Muhamad Lutfi (36) selaku kernet dan Sodikin (56) selaku pemodal.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 19.30 WITA, terkait rencana penyelundupan satwa dilindungi berupa penyu ke wilayah Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan sebuah mobil Daihatsu Pick Up DK 8266 WG yang mencurigakan pada pukul 22.50 WITA.

BACA JUGA :  Aturan Direvisi, DPR Kini Bisa Copot Hakim MK, MA, Pimpinan KPK Hingga Kapolri

“Kendaraan tersebut membawa 29 ekor penyu, yang terdiri dari 24 ekor hidup dan 5 ekor mati,” beber sumber petugas.

Awalnya polisi menangkap dua orang, yaitu Ahmad Ulian dan Muhamad Lutfi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan seorang pemodal bernama Sodikin yang kemudian turut diamankan.

Adapun barang bukti yang disita yakni 29 ekor penyu (24 hidup, 5 mati), 1 unit mobil Daihatsu Pick Up DK 8266 WG beserta STNK dan kunci mobil, 2 buah terpal coklat, 17 karung plastik berisi serbuk kayu, 1 HP Realme C21Y warna biru muda dan 1 HP Redmi 8 warna hitam.

BACA JUGA :  Denpasar Akan Bangun Museum untuk Ida Pedanda Made Sidemen

Sebanyak 24 penyu yang masih hidup telah diserahkan ke penangkaran “Kurma Asih” di Desa Perancak, Jembrana, pada Minggu pagi (12/1) pukul 06.30 WITA.

“Sementara itu, para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Kapolres Jembrana menyampaikan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas perdagangan satwa dilindungi di Bali.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (*)

BACA JUGA :  Meresahkan! Pemuda Sumita Curi Puluhan Ayam di Bangli dan Gianyar, Ini Daftar TKP

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah kandang ayam bertingkat milik I Gede Agus Nopi Subita (38) di...

GIANYAR, BALINEWS.ID — Nama Agung Ketut Rai belakangan ramai diperbincangkan di jagat musik Bali. Lewat lagu Timpal Sirep...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya memberdayakan UMKM dan perajin lokal Bali kini memasuki babak baru. Ketua Dekranasda Provinsi Bali,...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS