UPDATE! Kasus Pembunuhan Penjaga Vila di Sesetan: Motif Asmara Sejenis Terkuak di Persidangan

Share:

Kedua terdakwa, M. Babul Wahyudi dan Dimas Ari Ramadhan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/10).
Kedua terdakwa, M. Babul Wahyudi dan Dimas Ari Ramadhan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/10).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang penjaga vila di Sesetan, Denpasar, akhirnya memasuki babak baru. Dua pelaku, M. Babul Wahyudi (33) dan Dimas Ari Ramadhan (24), yang juga merupakan sepupu, mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/10).

Peristiwa yang terjadi pada 24 Mei 2025 ini sempat menghebohkan publik. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban bernama Ade (54) diduga dilatarbelakangi hubungan asmara sesama jenis antara korban dan terdakwa utama, Babul.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar membacakan surat dakwaan secara lengkap. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  Gagal Bundir Usai Habisi Istrinya yang Stroke, Suami Serahkan Diri ke Polisi

“Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, Yang Mulia,” ujar Kadek Dwi Marta Pandika, penasihat hukum kedua terdakwa, di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut tergolong berencana, karena sehari sebelum kejadian, para pelaku telah menyiapkan alat-alat seperti cobek batu, pisau, gunting, serta bensin untuk menghilangkan jejak.

Awalnya, kedua terdakwa mendatangi vila tempat korban bekerja dengan maksud menagih uang yang disebut-sebut pernah dijanjikan korban. Namun, adu mulut pun terjadi. Saat korban tertidur, Babul memukul kepala Ade menggunakan cobek batu, lalu menusuknya dengan gunting dan pisau hingga tewas.

BACA JUGA :  Selingkuh Berdarah, Pelaku Penganiayaan di Tegallinggah Diserahkan ke Kejari

Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku membungkus jasad Ade dengan selimut dan menyeretnya ke kamar mandi. Mereka sempat membersihkan darah di lokasi sebelum melarikan diri. Tak puas, malam harinya mereka kembali ke vila membawa bensin dan membakar tubuh korban guna menghilangkan jejak.

Kedua terdakwa kemudian melarikan diri ke Bondowoso, Jawa Timur, menggunakan jasa travel. Dalam perjalanan, mereka sempat membuang telepon genggam korban ke laut saat menyeberang dari Gilimanuk menuju Ketapang.

BACA JUGA :  Macau Delivers a World of Flavour for Indonesian Food Enthusiasts

Dalam pemeriksaan, Dimas mengaku ikut terlibat karena dijanjikan uang hasil rampokan oleh sepupunya. “Saya diajak karena dibilang korban orang kaya,” ujarnya dalam berita acara pemeriksaan.

Jasad korban ditemukan oleh BL, pekerja yang diperintahkan penyewa vila asal Prancis untuk mengecek kondisi Ade setelah tak bisa dihubungi. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi dan menjadi awal terungkapnya kasus pembunuhan tragis ini.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang mengguncang warga Denpasar ini. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kembali mencuat di Kabupaten Badung. Seorang...
BALINEWS.ID - In the wake of Bali’s growing waste management challenges and the island’s worst flooding in more...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan Rice Milling Unit (RMU) atau penggilingan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah dalam setiap proses...

Breaking News