DENPASAR, BALINEWS.ID – Penetapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menuai polemik. Tim kuasa hukum menilai langkah penyidik sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dalam sengketa pertanahan lama yang seharusnya berada di ranah administrasi dan perdata.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang kronologinya terjadi jauh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Bali, bahkan sebelum menjadi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Klien kami tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa hukum yang dipersoalkan, karena kejadian itu terjadi sebelum beliau menjabat dan sebelum masuk BPN,” ujar Pasek dalam keterangannya di Denpasar.
Pasek menjelaskan, objek perkara bermula dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran pada tahun 1985. Sertifikat tersebut kembali terbit pada 1989 menyusul adanya transaksi jual beli dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Sengketa atas tanah tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2002 dan diterima para pihak pada 21 April 2003.
“Sejak putusan inkrah tersebut, tidak ada lagi perubahan status hukum atas sertifikat tanah itu,” tegas Pasek.
Ia menambahkan, selama I Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung hingga Kakanwil ATR/BPN Bali, tidak pernah ada penerbitan produk hukum baru, pemecahan, maupun perubahan sertifikat atas objek tanah yang disengketakan.
Menolak Ubah Sertifikat karena Patuh Putusan Pengadilan
Menurut Pasek, kliennya justru berada dalam posisi menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut ada permintaan dari pihak tertentu agar sertifikat tanah tersebut diubah atau dipecah, namun ditolak karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang berlaku.
“Jika klien kami melakukan perubahan terhadap sertifikat yang sudah inkrah, itu justru merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” kata Pasek.
Objek tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 70 are. Berdasarkan data nilai tanah yang dapat diakses publik melalui platform BHUMI ATR/BPN, harga tanah di kawasan Jimbaran saat ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar per are.
Dengan demikian, nilai ekonomi tanah tersebut ditaksir mencapai Rp70 miliar. Menurut kuasa hukum, nilai besar tersebut menjadi konteks penting di balik munculnya tekanan agar sertifikat diubah.
Pasal yang Diterapkan Dinilai Bermasalah
Dalam kasus ini, penyidik menjerat I Made Daging dengan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pasek menilai penerapan Pasal 421 KUHP tidak tepat karena pasal tersebut telah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku dinilai melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Sementara Pasal 83 UU Kearsipan disebut memiliki masa daluwarsa penuntutan selama tiga tahun. Jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, peristiwa yang disangkakan dinilai telah melewati tenggat waktu penuntutan.
Praperadilan Diajukan ke PN Denpasar
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps pada 7 Januari 2026.
Sidang praperadilan dijadwalkan mulai 23 Januari 2026 dan terbuka untuk umum. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum akan menguji keabsahan penetapan tersangka, penerapan pasal pidana, serta dugaan pelanggaran asas-asas hukum pidana.
Hingga saat ini, I Made Daging masih menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali, sementara pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan tetap berjalan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif terkait batas antara penegakan hukum pidana dan sengketa administrasi pertanahan, serta dugaan kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

