Slot Header 970×90

Usai Menang Praperadilan, Made Daging Laporkan Dugaan Dokumen Palsu ke Polda Bali

Oleh Fery Fadli · null

14 Oktober 2026 pukul 18.47 WITA · 2 menit baca

Made Daging bersama tim kuasa hukum di Polda Bali
Made Daging bersama tim kuasa hukum di Polda Bali

DENPASAR, BALINEWS — I Made Daging A. PTNH, S.H., melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polda Bali setelah hakim praperadilan menyatakan penahanannya tidak sah. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/878/X/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 14 Oktober 2026.

Laporan itu disampaikan setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Kartika, Selasa (13/10/2026), memutuskan bahwa surat perintah penahanan Made Daging tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Surat perintah penahanan yang dimaksud bernomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026. Meski demikian, hakim tetap menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging sah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Made Daging mengatakan laporan baru tersebut berkaitan dengan dokumen yang menurutnya memiliki perbedaan tulisan dan digunakan dalam proses pemeriksaan kasus yang menjeratnya.

Ia menyoroti surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985 yang menyebut batas barat tanah Pangarti sebagai tanah Balangan. Menurut Made Daging, terdapat perbedaan tulisan pada bagian tersebut dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diperolehnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Made Daging mengklaim terdapat sekitar 10 hingga 11 dokumen lain yang mencantumkan laut atau Selat Bali sebagai batas barat tanah Pangarti. Ia mempertanyakan perbedaan keterangan dalam dokumen tersebut serta keabsahannya sebagai alat bukti.

“Surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985 ini ada dua. Yang digunakan oleh pelapor dan penyidik itu ada indikasi perubahan atau perbedaan tulisan. Kami mendapatkan pembandingnya di BPN,” kata Made Daging.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dokumen asli yang digunakan dalam pelaporan terhadap dirinya. Menurut dia, penyidik menyampaikan bahwa dokumen asli tersebut tidak tersedia.

Namun, dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen tersebut masih merupakan klaim Made Daging dan belum dapat dinyatakan terbukti. Belum terdapat keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai tanggapan pihak yang dilaporkan maupun hasil penyelidikan atas laporan terbaru tersebut.

Made Daging turut menyatakan bahwa surat yang menjadi dasar perkara sebelumnya telah diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Jenderal. Ia menilai surat yang diterbitkannya dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintahan itu sah dan tidak mengandung cacat formal maupun substansi.

Meski penahanannya dinyatakan tidak sah, Made Daging mengakui status tersangkanya masih berlaku berdasarkan putusan praperadilan tersebut. Ia mengatakan akan menghormati putusan hakim dan mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Saya menghormati putusan itu. Penetapan tersangka masih dinyatakan sah, dan tentu proses hukum akan tetap kami ikuti,” ujarnya.

Made Daging juga menyampaikan rencana untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia mengatakan telah meninggalkan tugas selama 28 hari akibat proses hukum yang dijalaninya.

Terkait pengalamannya selama berada dalam tahanan, Made Daging mengatakan dirinya sempat mengalami tekanan psikologis, tetapi berusaha menerima keadaan dan menyesuaikan diri. Ia juga mengapresiasi perlakuan petugas yang menurutnya profesional dan humanis selama masa penahanan.

Laporan terbaru tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sementara itu, perkara yang menjadikan Made Daging sebagai tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.