BADUNG, BALINEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis kokain oleh seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Argentina berinisial EG (45) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, pada Selasa (25/3). EG kedapatan membawa narkoba sebanyak 323,76 gram bruto yang disembunyikan di dalam alat kelaminnya dengan dibungkus menggunakan kondom.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan bahwa tim pemberantasan BNN Bali segera bergerak untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Hasilnya, petugas juga menangkap seorang WNA asal Inggris, EJS, yang disebut sebagai penerima barang haram tersebut di Bali.
“EJS diamankan di sebuah guest house di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, yang rencananya akan menerima kokain dari EG,” terang rigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat.
Berdasarkan pengakuan EG, dirinya direkrut oleh jaringan narkoba internasional yang berasal dari Mexico. Ia dibayar 3000 USD (sekitar Rp 49,7 juta) untuk membawa narkoba tersebut ke Bali dan menyerahkannya kepada EJS, yang sudah menunggu di Bali. EG hanya bertugas sebagai kurir dan tidak memiliki hubungan apapun dengan EJS.
“Mereka hanya rekan dalam jaringan narkoba ini,” tambahnya.
Saat ini, EJS sudah dibawa ke kantor BNN Provinsi Bali di Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas BNN Bali tengah menggali informasi lebih dalam melalui interogasi terhadap EJS terkait jaringan narkoba yang lebih luas. Narkoba yang dibawa EG rencananya akan dijual di Bali. (*)