Ditangkap Lagi, Sopir Truk Nyambi Jualan Narkoba di Klungkung

Share:

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Tiga tersangka narkoba di Klungkung dijebloskan ke bui. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung.

Satu pelaku di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas tahun 2023 lalu. Residivis itu kini bekerja sebagai sopir truk. Selama jadi sopir, dia memanfaatkan jaringan dengan berjualan narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta menyatakan tiga pengedar narkoba berinisial AM, IKDP, dan IWAA. Mereka ditangkap di TKP berbeda di hari yang sama, Minggu (23/2). TKP pertama, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan AM di sebuah bengkel, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, pukul 19.00.

BACA JUGA :  Pria Asal NTT Tebas Wajah Pengunjung Kafe di Nusa Dua Pakai Sajam

”Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,15 gram netto, sejumlah plastik klip, alat isap bong dan lainnya,”  ujar AKP I Made Gede Sudarta.
Di TKP kedua, yang juga sebuah bengkel, berhasil diamankan IKDP, dan IWAA di Jalan Raya Ida Bagus Mantra, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan sekitar pukul 22.00.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 9,29 gram brutto atau 6,83 gram netto, 1 bendel plastik klip, 2 timbangan digital, dan lainnya. IKDP diketahui sebagai residivis yang sebelumnya juga ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2019 silam dan bebas pada tahun 2023 lalu. “Tersangka yang residivis ini merupakan sopir truk pasir yang nyambi dengan mengedarkan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Kakek asal Klungkung Pamit Nyari Rumput, Ditemukan Meninggal di Bitera

“Penangkapan para tersangka ini, berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi mengubah jadwal libur sekolah Lebaran 2025, dengan memajukan waktu libur dari semula 24...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Warga di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, digegerkan oleh aksi tiga remaja yang gerak-geriknya mencurigakan di...

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memastikan program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta...

KESEHATAN, Balinews.id – Kecambah atau toge merupakan bahan makanan yang populer di berbagai masakan Asia, terutama dalam hidangan...

Breaking News

Berita Terbaru
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS